Kasus Perkosa Anak 15 Tahun di Rahong Utara sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng.

Sebelumnya keluarga korban YE (15) melapor PE seorang kakek berumur sekitar 65 tahun yang diduga sebagai pelaku ke Polres Manggarai pada Rabu 22 April 2015 lalu.

“Berkas sudah dijaksa,” kata Antonius Habun, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai via pesan singkatnya saat ditanya kelanjutan penanganan kasus tersebut, Rabu (24/6/2015).

Antonius pun menampik adanya rumor yang beredar saat ini bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Seperti diberitkan Floresa.co sebelumnya seorang remaja berusia 15 tahun mengaku telah diperkosa oleh seorang kakek berusia 65 tahun di Purang, Rahong Utara.

Kasus ini terungkap ketika Susana Siti (46) kakak Ipar YE (15) berkunjung ke Purang pada Selasa 21 April lalu. Siti mengatakan saat itu ia melihat YE lain dari biasanya. YE biasanya selalu ramah saat ia datang dari Ruteng. Namun, saat itu adik iparnya itu diam saja dan kelihatan tak sehat.

“Saya langsung tanya kepada dia (YE), kamu kenapa seperti ini. Dia langsung menjawab badan saya terasa sakit semua terutama di bagian pinggang,”cerita Siti di kediamannya di Tenda, Ruteng beberapa waktu lalu.

Siti lantas mengajak adiknya itu periksa kesehatan di Rumah Sakit. Namun, YE melarangnya. Dari mulut YE pun terungkap cerita pilu.

“Jangan kaka, jangan dibawa ke rumah sakit. Saya begini karena saya sudah diperkosa,” cerita Siti meniru jawaban YE saat itu.

Situ pun meminta YE menceritakan apa yang sudah dialaminya. YE lantas menceritakan bahwa AP pada Juli 2014 lalu memperkosanya. Mendengar adik iparnya telah diperkosa AP, Siti pun memutuskan melaporkan AP ke Polres Manggarai.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Manggaraiyang salinan diperoleh Floresa.co, YE mengakui AP telah menyetubuhinya sekitar Juli tahun 2014 lalu.

AP menyetubuhi dengan cara masuk ke dalam rumah orang tua YE. Saat itu korban sedang sendirian. Saat masuk ke dalam rumah AP langsung menutup pintu rumah. Kemudian tangan kanan pelaku menarik tangan kanan YE disertai dengan tangan kiri pelaku menutup mulut korban seraya berkata ‘jangan coba-coba berteriak, berani berteriak akan dihabisi pelaku’.

Kemudian, YE mengatakan, ia ditarik pelaku ke kamar tidur orang tuanya. Setelah di kamar, pelaku langsung mendorong YE ke atas tempat tidur hingga kemudian menindih dari atas tubuhnya.

Setelah itu, AP membuka baju dan Bra YE. Lalu dilanjutkan dengan pelaku membuka celana dan menyetubuhi korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada orang aksi kejamnya itu. Karena itulah pelaku merasa takut dan tidak melaporkan ke keluarganya.

Menurut cerita keluarga, YE hanya tamat kelas IV SD dan mengalmai gangguan mental. (Ardy Abba/PDT/ Floresa)

Terkini