Jefry dan Dwi Berdamai, Untuk Kepentingan Siapa?

Floresa.co – Kantor Bupati Manggarai menjadi saksi bisu perdamaian antara Jefry Teping, Kepala Seksi Bidang Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dwi Jaya, pemilik CV Wijaya Mandiri akhir pekan lalu.

Sebagaimana tampak dalam sejumlah komentar dan status di Facebook, banyak orang yang menyesalkan perdamaian itu, mengingat ada persoalan yang kini menggantung dalam kasus ini, yakni terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko milik Wijaya Mandiri.

Dalam proses perdamaian  pada  Sabtu (20/6/2015) itu yang disebut akan dicabut laporannya di polisi hanyalah kasus pencemaran nama baik yang dilapor Dwi, sementara kasus IMB Wijaya Mandiri disebut tetap diteruskan prosesnya oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai.

Hal ini memicu beragam tafsiran terhadap proses perdamaian itu, terkait apakah Dwi rela kasus pencemaran nama baik dicabut, sementara IMB masih tetap diteruskan.

Keraguan lain, apakah kasus IMB itu akan diproses secara fair, mengingat sudah terjadi perdamaian yang difasilitasi dua pemimpin di kabupaten itu, Bupati Christian Rotok dan Wakil Bupati Kamelus Deno.

Edi Danggur, Dosen Hukum Universitas Atmajaya Jakarta berpendapat, perdamaian ini lebih untuk melindungi orang-orang yang punya kepentingan paling besar dalam kasus ini.

“Mengingat Jefry adalah bawahan bupati maka kepentingan bupati dan wabup yang paling besar yang sedang dilindungi,” kata Edi kepada Floresa.co, Senin (22/6/2015).

Itu sebabnya, kata Edi, konflik Jefry dan Dwi ini tidak dibiarkan sebagai bola liar oleh bupati dan wakil bupati

“Mereka sangat sigap dan penuh semangat ambil inisiatif untuk mendamaikan Jefry dan Dwi,” katanya.

Terlepas dari substansi masalah siapa yang benar dan siapa yang salah, kata dia, bila kasus ini diteruskan, maka yang babak belur duluan adalah reputasi bupati dan wabup.

Lagi pula, menurut Edi, untuk pembuktian benar dan salah harus diuji di pengadilan, yang tentu butuh waktu lama untuk mengetahuinya, mulai dari penyidikan di polisi, penuntutan oleh jaksa dan persidangan di pengadilan.

“Belum tentu orang yang dihukum oleh suatu putusan pengadilan langsung menerima putusan. Bisa jadi ia ajukan upaya hukum banding dan kasasi, bahkan Peninjuan Kembali (PK) juga. Proses yang berlarut-larut akan merugikan mereka,” tambahnya.

Namun, meski proses perdamaian sudah terjadi, lanjut Edi, kasus ini akan tetap membuat reputasi bupati dan wakil bupati hancur.

Sebab, katanya, sesuai pasal 2 ayat 2 Keppres No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, kewenangan perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten ada pada bupati.

“Demi tertibnya penggunaan tanah dimaksud, maka alat kontrol salah satunya adalah IMB,” kata Edi.

Mengingat dalam proses perdamaian Sabtu lalu itu yang dicabut adalah menyangkut laporan Dwi ke polisi terhadap Jefry, maka ini masih akan tetap jadi bola liar, karena masalah IMB dan laporan Dwi ke polisi itu bersifat tali temali satu sama lain.

“Damai atau islah itu tidak bisa ditafsirkan secara parsial, memisahkan kasus IMB dengan laporan Dwi terhadap Jefry,” katanya.

Edi menegaskan, IMB jadi pokok masalah dan laporan Dwi adalah masalah ikutannya.

Terkait damai, menurut Edi, prinsip damai adalah penyelesaian masalah secara tuntas dan memuaskan kedua belah pihak.

Damai atau islah itu, tambah Edi, prinsipnya tidak  boleh ada sengketa tersisa antarkedua belah pihak. Sebab kedudukan nota islah itu sama seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam perdamaian antara Jefry dan Dwi, masih ada yang menggantung yakni soal IMB.

“Proses lanjutan kasus IMB ini dapat dipastikan akan akan menimbul masalah baru yang lebih pelik lagi,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kontrol terhadap kasus ini memang mesti tetap didorong, karena besar kemungkinan, tidak dimasukkannya kasus IMB dalam proses perdamaian itu hanya untuk menghindari tekanan publik yang menginginkan agar masalah pelanggaran peraturan yang dilakukan Dwi itu diselesaikan secara hukum.

Kontrol katanya penting, karena sulit untuk menghindari dugaan bahwa hasil pemeriksaan internal itu tidak akan bertentangan dengan materi perdamaian.

“Pejabat yang licik pasti tidak akan menepuk air di dulang,” tegasnya. (Arman Suparman/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini