OPR: Ada Apa Antara Dinas PU, KPPTSP dan Dwi Jaya?

Ruteng, Floresa.co – Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) menduga ada yang tidak beres yang melibatkan berbagai pihak dalam polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko milik CV Wijaya Mandiri di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adrianus Jehamat, Ketua OPR mempertanyakan soal gambar rencana dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang belum diberikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Manggarai. Lalu KPPTSP pun mengeluarkan IMB, meksi tanpa adanya kajian dari Dinas PU.

“Ini bertanyaaan besar, ada apa antara Dinas PU dan KPPTSP serta Dwi Jaya,” kata Jehamat kepada Floresa.co, Sabtu (6/6/2015).

Ia menjelaskan, apa yang terjadi dengan IMB itu bertentangan dengan Undang-undang 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di mana ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk di antaranya pengesahan gambar rencana oleh Dinas PU.

Oleh karena itu, OPR mendesak Bupati Manggarai Christian Rotok untuk meninjau kembali IMB itu.

Ini, kata dia, penting untuk mendapatkan kepastian hukum serta kenyamanan para pihak baik pemberi maupun penerima IMB.

Ia juga mendesak Rotok agar melalui dinas terkait melakukan penertiban IMB lainnya yang ada di Kota Ruteng.

OPR berharap kedepan seluruh IMB yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Manggarai harus memenuhi seluruh persyaratan yang diamatkan oleh UU dan aturan terkait. (Satria/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini