Pecandu Narkotika Mesti Direhabilitasi, Bukan Dihukum

Floresa.co – Menjebloskan pecandu narkoba ke penjara, bukan merupakan pilihan tepat. Mereka sebaiknya diehabilitasi.

Hal itu disampaikan Hakim Agung, Prof. Suryajaya dalam seminari nasional bertajuk “Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana pada Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia” di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (4/6/2015).

Selain dia, pembicara lain dalam seminar tersebut adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih.

Suryajaya menjelaskan, persoalan penanganan masalah narkotika di Indonesia terlihat dalam kenyataan rentannya pencandu dijatuhi hukuman pidana.

Padahal, menurutnya, dari sisi medis, pencandu harus mendapatkan rehabilitas. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang.

“Orang sakit kok dipenjara? Padahal sudah dijelaskan dalam undang-undang narkotika. Pencandu wajib direhabilitasi,” jelasnya.

Landasan hukum yang ia maksud adalah pasal 4 Undang-Undang (UU) 35/ 2009 dan pasal 54 UU 35/2009.

Kedua UU tersebut merupakan tanggapan terhadap konvensi narkotika internasional yakni konvensi tunggal tentang narkotika 1961 (diadopsi dengan UU no. 8/1976) dan konvensi PBB tahun 1988 (diadopsi dengan UU No.7/1997).

Terkait persoalan banyaknya pecandu yang dipenjara, menurutnya, hal itu erat berhubungan dengan pasal-pasal yang dipakai dalam keputusan hukum dan adanya ketimpangan pemahaman terkait perbedaan antara pengguna biasa, pencandu dan pengedar.

“Pencandu itu beda dengan pengguna dan pengedar. Pencandu wajib direhabilitasi karena ia sudah terganggu kesehatan dan pikirannya,” terangnya.

Dalam persoalan narkotika, para hakim kerapkali memakai Undang-Undang Pidana (KUHP). Kata Suryajaya, itulah sumber disparitas hukum (ketidakadilan) yakni masalah yang sama, tetapi dikenai hukuman yang berbeda.

“Jangan dikira rehabilitasi bukan hukuman. Rehabilitasi adalah hukuman bagi pengguna yang sakit.”

Ia lantas menyebutkan, kunci persoalan adalah pada proses penyidikan. Diperlukan suatu pemeriksaan kesehatan yang teliti, apakah seseorang dipandang peyalahguna biasa atau penyalahguna kecanduan atau ketergantungan.

Perbedaan Persepsi Hukum

Sementara itu, Anang Iskandar mengungkapkan, memang banyak proses hukum di lapangan dalam masalah narkotika yang menimbulkan disparitas pemidanaan.

Menurutnya, proses penanganan penyidikan masalah narkoba di lapangan sangat bergantung pada pemahaman aparat hukum.

Ini yang kemudian seringkali menimbulkan disparitas pemidanaan.

“Penyalahguna seringkali dikenai pada pengguna yang ditangkap sedang memakai dan menggunakan. Sedangkan pemakai/ pengguna yang memiliki, menguasai sisa narkotika atau persediaan dalam batas tertentu kerap dianggap bukan penyalahguna, dan didakwa melanggar pasal-pasal pengedar, meskipun setelah diperiksa urin positif mengandung narkotika” jelasnya.

Ia mengatakan, penyalahguna demikian seharusnya juga mendapat rehabilitasi.

Kecacatan proses hokum, kata dia, disebabkan oleh paradigma aparat hukum yang masih menempatkan panyalahguna sebagai pelaku kejahatan. Mereka tidak dilihat sebagai korban atau penderita.

“Hak-hak penyalahguna di tingkat penyidikan diabaikan oleh penyidik. Misalnya tidak memeriksa urine, darah, tidak memeriksa rekam medis tersangka.” ujarnya.

Akibatnya, di pengadilan penyalahguna tidak dikenai hukuman atas dasar UU Narkotika, tetapi KUHP. Penyalahguna didakwa melanggar pasal-pasal pengedar antara lain pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1), 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

“Seharusnya penyalahguna narkoba dihukum maksimum 4 tahun atau hanya mendapat rehabilitasi, tetapi karena dipakai pasal-pasal untuk pengedar, maka dihukum minimal 4 tahun.” jelasnya.

Penerapan UU TPPU

Sedangkan Yenti Garnasih, dalam seminar tersebut lebih menyinggung aspek kebijakan dalam mengerem laju bisnis narkotika di Indonesia.

Menurutnya, meskipun ada lembaga khusus seperti BNN dan Polri, masalah narkotika tidak memperlihatkan perubahan yang signifikan.

“Tidak cukup UU narkotika. Kita perlu menerapkan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kebijakan tersebut, kata dia, dapat melacak hasil kejahatan narkotika dan memidana pelakunya, merampas hasil kejahatan dan mematikan semua jaringan kejahatan” jelasnya.

Ia mengatakan, tanpa adanya undang-undang TPPU para pengedar narkotika masih leluasa menjalankan bisnisnya. Bahkan mereka dapat mengoperasikan bisnisnya dari dalam penjara.

Selanjutnya, uang hasil tindak pencucian uang tersebut, menurutnya, sebaiknya dipakai untuk keperluan rehabilitasi, tidak untuk pendapatan negara.

“Berdasarkan hukum, negara tidak boleh memperoleh uang dari hasil kejahatan. Uang itu sebaliknya dimanfaatkan untuk rehabilitasi,” ucapnya.

Diskusi tersebut dihadiri oleh para mahasiswa, dosen, tentara, polisi, pegawai BNN, jaksa, dan para pengamat hukum.

Diskusi yang dimulai pukul 08.30 dan selesai pada pukul 12. 30 WIB berakhir dengan beberapa masukan dan gagasan dari peserta diskusi agar disparitas pemidanaan dapat diminimalisasi. (Gregorius Afioma/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini