Ini 5 Poin Penting Surat Edaran Menpan-RB Terkait Kasus Ijazah Palsu

Floresa.co – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah menerbitkan surat edaran dengan nomor 3 tahun 2015 tentang ‘Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah’.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Yuddy Chrisnandi dengan tembusan ke Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (29/5/2015).

Berikut ini adalah isi surat edaran tersebut:

‎Sehubungan dengan terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu dan hasil koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, agar saudara melakukan penanganan ijazah palsu di instansi masing-masing melalui langkah-langkah sebagai Berikut:

  1. Menugaskan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah anggota aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri;
  2. Apabila diperoleh adanya indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut;
  3. Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkutan dalam jabatan, dan sebagainya;
  5. Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Agustus 2015. (Yustin Patris/TIN/Floresa)
spot_img

Artikel Terkini