GMNI Desak DPRD Manggarai Bentuk Pansus Kasus Osy Gandut

Ruteng, Floresa.co – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak DPRD daerah itu segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut laporan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Simprosa Rianasari Gandut atau Osy Gandut dalam proyek di sejumlah instansi.

Desakan tersebut merupakan reaksi atas laporan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKS, Marsel Nagus Ahang pekan lalu terkait Osy Gandut.

Osy Gandut dilaporkan Ahang ke polisi karena diduga telah menitipkan sejumlah paket proyek ke hampir setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Manggarai.

Dalam laporan polisi tersebut Ahang menulis indikasi pengerjaan proyek yang dilakukan Gandut yaitu dengan modus memakai CV dari suaminya dan menggunakan CV orang lain.

Lewat aksi unjuk rasa, hari ini, Senin (25/5/2015) di Ruteng, GMNI mendesak DPRD segera membuat Pansus untuk mengusut tuntas kebenaran kasus seperti yang dilaporkan Ahang.

“Mendesak Lembaga DPRD Manggarai untuk membentuk Pantia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus yang sedang terjadi,” tulis GMNI dalam pernyataan sikapnya.

Sebelum mendatangi kantor DPRD Manggarai, GMNI juga berunjuk rasa ke kantor Polres Manggarai.

Mereka mendesak Polres Manggarai untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus dugaan permainan APBD 2015 itu.

Prnyataan sikap ditandatangani Ketua Fabianus Apul, Kordinator Umum Yohanes Hasan, dan Kordinator Lapangan Onesimus Juang.

Menanggapi desakan GMNI, Kornelis Madur, Ketua DPRD Mangggarai menjelaskan, ada lembaga pengadilan di intasi DPRD yaitu Badan Kehormatan (BK).

“Kalau terjadi antara anggota dengan anggota, jadi secara mekanisme ini sebetulnya tidak serta merta membawanya ke kepolisian. Seharusnyaa Pak Marsel lapor ini ke Badan Kehormatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan ada mekanisme yang berlaku, di mana  setelah BK menerima laporan tersebut, maka akan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Kemudian, pimpinan DPRD mengarahkan untuk menindaklanjuti dan kemudian melakukan penyelidikan.

“Sekarang yang diurus Badan Kehormatan adalah laporan dari Ibu Osy, sedangkan Pak Marsel mengangkangi mekanisme ini, berarti silakan urus sendiri karena itu bukan wewenang kami,” kata Madur.

Sementara itu, AKBP M. Ischaq Said, Kapolres Manggarai mengatakan, atas laporan Marsel Ahang tersebut pihaknya belum mengantongi bukti.

Sebab, surat laporan pengaduan yang diterimanya belum bisa dijadikan sebagai bukti.

Kamis mendatang, kata Ischaq, kepolisian akan memanggil Marsel Ahang untuk mengklarifikasi laporannya.

Kata dia, jika memang nantinya dalam proses terbukti ada pelanggaran hukum, maka laporan itu akan ditindaklanjuti tanpa ada diskriminasi. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini