Terkendala Peraturan Bupati dan Walikota, Dana Desa di 229 Kabupaten Belum Cair

Floresa.co –  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa penyaluran dana desa masih terkendala Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota. Akibatnya, ada 229 kabupaten/kota yang belum bisa mencairkan dana desa.

Menurut Bambang, sampai dengan 20 Mei 2015 dana desa sudah disalurkan ke 186 kabupaten/kota dengan total anggaran mencapai Rp 3,8 triliun. Dengan demikian, realisasi dana desa baru mencapai 18 persen dari pagu APBN-P 2015 sebesar Rp 20,7 triliun atau 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap I sampai 20 Mei ini.

“Penyaluran yang tahap I buat 186 Kabupaten atau Kota yang telah memenuhi syarat besarannya Rp 3,4 triliun. Jumlah ini belum termasuk realisasi penyaluran dana desa pada tanggal 19 Mei 2015 di 19 Kabupaten/Kota yang mencapai Rp 376 miliar,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Menkeu mengharapkan pemerintah kabupaten kota yang belum menerbitkan peraturan segera melaksanakan kewajibannya sebelum tenggat waktu pencairan atau penyaluran dana desa tahap II pada minggu kedua Agustus.

“Kalau bisa (paling lambat) Juli, peraturannya sudah beres dan dananya bisa dicairkan. Kita tidak bicara untuk melakukan rapel, tapi ikuti saja sesuai jadwal kalendernya. Jadi kalau mau (diterbitkan peraturannya) sebelum batas itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten/Kota dan dari RKUD Kabupaten/Kota ke rekening desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :

  1. Tahap I (40 persen) paling lambat minggu kedua April setelah Pemda menyampaikan Perda APBD dan Perbub/Perwali) mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa
  1. Tahap II (40 persen) paling lambat minggu kedua Agustus, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan
  1. Tahap III (20 persen) paling lambat minggu kedua Oktober, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan

Namun Bambang menjelaskan, kendala penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD Kabupaten/Kota :

  1. Masih terdapat 229 daerah yang belum menetapkan dan menyampaikan Perbup/Perwali mengenai penetapan dana desaper desa.
  2. Saat ini daerah-daerah tersebut sedang proses penetapan Perbup/Perwali setelah terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2015 dan PMK Nomor 93.PMK.07/2015

“Kendala penyaluran memang karena sebagian desa belum menetapkan peraturan desa tentang APB Desa dan sebagian besar desa kurang memahami cara menyusun APB Desa,” tegas Bambang.

Ketika ditanyakan mengenai jumlah Kabupaten/Desa yang belum mencairkan dana desa, Bambang tidak menyebutkannya. Dia memastikan tak ada rapel dana desa apabila Kabupaten/Desa tersebut merampungkan semua syarat penyaluran dana desa. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini