DPRD NTT Harus Panggil Gubernur Bila Berani Terbitkan IMB Hotel di Pantai Pede

Ruteng, Floresa.co – Pernyataan pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang menyebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel berbintang di Pantai Pede, Manggarai Barat (Mabar) bisa diterbitkan oleh gubernur mendapat kecaman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lambert Ibi Riti, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov NTT mengatakan, sesuai aturan, IMB hotel di Pantai Pede bisa diterbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi NTT dan bisa juga Pemkab Mabar.

“Tergantung lokasi itu kewenangan siapa, miliknya siapa, karena seluruh jenjang pemerintah itu kan fasilitator, memfasilitasi seluruh aktivitas pembangunan. Jadi bisa saja kabupaten, bisa saja provinsi,” tandasnya.

Merespon pernyataan Lambert, Yance Janggat, mantan Humas Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat (P3KMB) mengatakan, jika Gubernur Frans Lebu Raya berani menerbitkan IMB hotel berbintang itu, maka patut dicurigai bahwa ia juga bagian dari korporasi yang berinvestasi di Mabar.

“IMB itu lebih kepada kewenangan pemerintah kabupaten. Kalau itu terjadi, maka DPRD NTT khususnya yang berasal dari Manggarai Raya  perlu memanggil gubernur,” katanya kepada Floresa.co di Ruteng, Kamis (21/5/2015) sore.

P3KMB merupakan sebuah wadah yang sengaja dibentuk tahun 2003 silam untuk persiapan pembentukan Kabupaten Mabar.

Kata Yance, Mabar merupakan bagian dari daerah otonom yang di satu sisi wajib mendengar mayoritas penolakan masyarakat termasuk dalam mempertimbangkan penertiban IMB.

Ia pun mencontohkan pembangunan mall di Solo, Jawa Tengah di bawah pimpinan Gubernur Bibit Waluyo.

Pembangunan itu gagal ketika Joko Widodo, yang kala itu sebagai walikota tidak memberikan IMB untuk membangun mall.

Kata dia, dalam konteks kasus Pantai Pede, Bupati Agustinus Ch Dulla seharusnya bisa memakai freies ermessen atau tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum sebagai dasar hukum administrasi negara.

Sebab, pembangunan hotel di pantai Pede terus diiringi gelombang penolakan masyarakat Mabar.

Yance mengatakan, Pemkab Mabar seharusnya jeli dan memiliki political will.
“Jika bupati menabrak kepentingan umum itu maka dapat dibaca tindakannya abuse of power. Rakyat bisa melakukan aksi untuk melawan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pantai Pede merupakan ruang publik yang bagi orang Mabar dan masyarakat Manggarai Raya umumnya merupakan warisan nenek moyang yang akan diwariskan lagi kepada anak cucu nanti. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini