Ical Menang di PTUN, Apa Kata Hamsi?

Labuan Bajo, Floresa.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada sidang Senin (18/5/2015) mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) dan membatalkan SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. PTUN Jakarta juga memutuskan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau sah dan berhak ikut pilkada.

Menanggapi perkembangan terkini di DPP Golkar, Ketua DPC Golkar Manggarai Barat Mateus Hamsi menyerukan agar ada rekonsiliasi di internal partai beringin.

“Saya kira kembali lakukan rekonsiliasi, ini kan sesama kader,”ujar Hamsi kepada Floresa.co, Senin (18/5).

Hamsi mengatakan rekonsiliasi penting dilakukan agar partai berlambang pohon beringin ini tetap menjadi partai besar. Konflik katanya hanya membuat partai ini terpecah.

Ketua DPRD Manggarai Barat yang saat ini sedang bersiap maju dalam Pilkada Desember 2015 ini percaya putusan PTUN ini tidak mempengaruhi persiapan DPC Golkar Mabar untuk ikut dalam Pilkada 2015.

Ia mengatakan DPC Golkar Mabar mengikuti kepengurusan yang dianggap sah secara hukum. “Saya kira tidak ada pengaruhnya (ke pilkada Mabar). Siapa pun yang sah,”ujarnya.

Seperti ramai diberitakan, PTUN mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie. Namun, kubu Angung Laksono mengatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta ini. (Petrus D/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini