Setelah Undur Diri, Cabub dan Cawabub dari PNS Tetap Dapat Hak Pensiun, Asal…

Ruteng, Floresa.co – Calon bupati dan wakil bupati yang berlatar belakang Pengawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mengudurkan diri dari PNS. Namun, bila sudah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja sebagai PNS sudah minimal 20 tahun, maka tetap mendapatkan hak-hak sebagai pensiunan.

“Artinya, misalnya ada PNS yang calon bupati yang berusia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, itu dia dapat hak pensiun. Kalau masa kerja kurang dari 20 tahun dan usia juga kurang dari 50 tahun itu dia tidak punya hak pensiun, dia tidak dapat gaji pensiun,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai, Maksimus Gandur saat dihubungi Floresa.co, Rabu (13/5/2015)

Hal tersebut kata dia sesuai ketentuan dalam UU No 5 taun 2014 tentang Aparat Sipil Negara.

Hingga saat ini, kata Gandur belum ada bakal calon bupati di Manggarai yang mengajukan pengunduran diri dari PNS. Ia mengatakan sesuai UU ASN, saat nanti mendaftarkan diri sebagai calon di KPUD, calon yang berlatar belakang PNS harus sudah melampirkan pernyataan pengunduran diri dari PNS.

Gandur mengatakan tidak bisa memastikan siapa saja bakal calon berlatar belakang PNS yang akan bertarung di Pilkada Manggarai Desember mendatang.

“Kalau kami belum bisa pastikan. Kami kan menunggu ya, siapa yang mengajukan pengunduran diri, baru kami proses,”ujarnya.

Berdasarkan catatan Floresa.co sejumlah bakal calon yang maju di Pilkada Manggarai memiliki latar belakang PNS. Bakal calon bupati misalnya, Herbibertis GL Nabit yang bertugas di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Manggarai. Ada juga Maximus Ngkeros dan Philupus Mantur, namun keduanya PNS di Kabupaten Manggarai Timur.

Beberapa bakal calon wakil juga ada yang berlatar belakang PNS. Mereka adalah Viktor Madur, Silvester Baeng, dan Hilarius Jonta. (Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini