Oknum Kepala Sekolah di Matim Selingkuh dengan Guru Komite

Baca Juga

Borong, Floresa.co – Kepala Sekolah di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Kota Komba Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan menjalin hubungan terlarang dengan seorang guru komite di sekolah tersebut.

Inisial Kepala Sekolah tersebut adalah KN dan pasangannya perempuannya ID. Hubungan keduanya diperkirakan sudah berlangsung dua tahun sembilan bulan karena dari hubungan itu sudah menghasilkan anak yang kini berusia dua tahun.

Sekertaris Dinas PPO Yosep Durahi dan Kepala Seksi (Kasie) SD, Henderikus Daur ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2015) menceritakan kasus perselingkuhan itu terungkap setelah masyarakat mengirimkan informasi melalui layanan pesan singkat (Short Mesage Service/SMS) kepada Kepala Dinas (Kadis) PPO Kabupaten Matim, Frederika Soch beberapa hari lalu.

Atas laporan tersebut, lanjut dia, Kadis PPO bersama staf turun melakukan penyelidikan lansung di SD tersebut. Dari penyelidikan itu, KN dan ID mengakui menjalin hubungan terlarang itu.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, hubungan keduanya sudah menghasilkan seorang anak yang sudah berusia dua tahun.

“Saya yakin bahwa perjalanan selingkuh antara KN dan ID sudah berjalan 2 tahun 9 bulan kerena sudah menghasilkan anak usia dua tahun”,ujar Henderikus Daur.

Kedua pelaku, kata Daur juga mengakaui sudah memiliki pasangan masing-masing. KN sudah memiliki istri sah dan ID sudah memiliki suami sah.

Namun, berdasarkan pengakuan pelaku, pasangan masing-masing tidak memenuhi kebutuhan ekonomis dan bilogis mereka sehingga terjadilah perselingkuhan.

Menurut Daur, KN sebagai kepala sekolah telah melanggar kententuan Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kopetensi dan kulifikasi akdemik guru dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang Syarat-syarakat seorang kepala sekolah.

Sementara ID melanggar kententuan Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kopetensi dan kulifikasi akdemik guru.

Menurut Daur, Kadis PPO Matim Frederika Soch telah memanggil kepala UPTD dinas PPO kecamatan Kota Komba untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum adat. KN harus bertanggungjawab atas anak hasil hubungan mereka.

“Kami tanya di ID bahwa dia ingin KN setiap bulan memberikan uang asuh sebanyak Rp 1 juta dan itu juga sudah disetujui KN sendiri, hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian itu dan juga masih tunggu keluarga ID untuk berapa jumlah besar hak asuh anak yang harus diberikan KN kepada ID.

Terkait upaya hukum, Sekertaris dinas PPO, Yosep Durahi mengatakan itu tergantung pasangan sah dari masing-masing pelaku. Ia mengatakan kedua pelaku bisa mendapat sanksi pemecatan tapi masih menunggu proses penyelesaian masalah.

Tindakan pelaku menurut Durahi mencerminkan prilaku tak terpuji yang dapat mempengaruhi lingkungan sekolah dan yang menjadi korban adalah anak murid sendiri.

Durahi juga mengatakan, direncanakan kedua oknum guru tersebut dipindah tugaskan setelah ujian sekolah nanti. (Staria/PTD/Floresa)

Terkini