Menteri Desa Desak Kepala Daerah Penuhi Persyaratan Pencairan Dana Desa

Floresa.co –  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mendesak bupati/wali kota agar mempercepat menerbitkan peraturan tentang penetapan dana desa dan Perda APBD 2015. Kedua peraturan ini, katanya merupakan peraturan yang di Kementerian Keuangan sebagai syarat pencairan dana desa.

Marwan mengaku informasi terakhir yang diperolehnya dari Ditjen Perimbangan Keuangan per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama (40%), dari total 434 kabupaten/kota.

“Dana desa baru tercairkan tahun ini sebesar Rp. 1,762 triliun, atau baru 8,49% dari total Rp. 20,766 triliun. Atau sekitar 23% kabupaten/kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama di akhir April 2015,” kata Marwan di Jakarta, Rabu (6/5/2015)

Marwan mengungkapkan alasan keterlambatan pencairan dana desa disebabkan karena dua prasyarat tersebut belum disampaikan oleh kabupaten/kota ke Kementerian Keuangan, yaitu Perda APBD 2015 dan terutama Perbup/Perwalikota tentang Penetapan Dana Desa 2015.

“Kementerian Keuangan akan tetap memproses penyaluran dana desa tahap pertama, tergantung dari kesiapan Pemda Kab/Kota dalam menyampaikan prasyarat penyaluran yang diminta,” tandasnya.

Lebih lanjut Marwan menuturkan dana desa akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Namun penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

“Penggunaan dana ntuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Persetujuan diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa,” katanya.

Karena itulah, Mendes kembali mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ahmad Yani. Kemenkeu, kata Yani memastikan, proses transfer dana desa ke rekening pemerintah daerah (Pemda) bisa dilakukan bila telah ada peraturan bupati (Perbup).

“Dana sudah disiapkan. Tinggal ditransfer saja ke pemerintah daerah. Asalkan sudah ada aturannya seperti Perbup, baru kita transfer,” Ahmad Yani di Ratahan, Minahasa Selatan, Rabu (6/5/2015).

Dia menambahkan, proses pencairan dana tersebut dari pemerintah pusat ke kas daerah akan dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama ditransfer pada April, selanjutnya ditransfer pada Agustus, dan tahap terakhir akan ditransfer Oktober.

Yani menerangkan, peruntukkan dana desa ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi, kami harapkan pemerintah desa jangan salah menggunakan anggaran ini. Apalagi, dana ini diawasi ketat bahkan sampai ada pengawasan dari KPK dan kejaksaan,” pungkasnya. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini