Pemkab Matim Akan Bongkar “Base Camp” PT MM

Borong, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan ketegasan sikap kepada perusahan tambang PT Manggarai Manganese (PT MM) yang mendirikan base camp di wilayah hutan lindung selama melakukan aktivitas penambangan.

Kepala Dinas Kehutanan, Fransiskus Selamat mengatakan pada Kamis (30/4/2015), mereka akan membongkar base camp itu yang masuk wilayah hutan lindung Sawi Sangi.

“Kami mengacu pada aturan Menteri Kehutanan tahun 2014, tentang larangan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk tidak mengeluarkan izin baru terkait aktivitas tambang di hutan lindung,” kata Frans.

Sebagaimana beberapa kali dilaporkan Floresa.co, lokasi konsensi PT MM yang terbit lewat SK Bupati Yoseph Tote dengan No HK/109/2019 pada 07 Desember 2009 melabrak hutan lindung.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi perusahan tersebut, dengan luas 23.010 hektar, sebagiannya mencaplok wilayah hutan Sawi Sangi RTK 142, seluas 4.560 hektar.

Terkait base camp PT MM, Frans menegaskan, setiap bangunan yang tidak mendapat surat izin dari Kementerian Kehutanan pasti akan dibongkar.

IUP PT MM memang sudah berakhir pada tahun 2013 lalu. Perusahan itu yang berniat memperpanjang izin tidak mendapat respon positif dari Bupati Tote, mengingat bupati tampak baru sadar terkait lokasi IUP yang melabrak hutan lindung.

Karena tidak mendapat restu Tote, PT MM meminta surat perpanjangan izin di Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Zakarias Sarong. Meski UU Minerba sama sekali tidak membolehkan kepala dinas menerbitkan izin, namun Sarong justru memberi karpet merah bagi PT MM.

Tudingan untuk Sarong yang dianggap tidak paham aturan dan berkongkalikong dengan PT MM, membuatnya mencabut surat itu pada Maret lalu.

Terkait izin dari Kemenhut, PT belum mendapatnya hingga kini.

Frans menjelaskan, pada akhir 2014 dan awal 2015, pihak PT MM pernah mengeluh soal sulitnya mendapat izin itu.

Ia menjelaskan, sikap Dinas Kehutanan jelas, yakni berpegang teguh pada aturan kementerian.

“Nanti, kita akan bongkar bangunan milik PT MM yang dibangun di hutan Sawe Sangi. Anggota kita yang ada di Elar tetap pantau terus di hutan Sawi Sangi” katanya.

“Aturan Kementrian Kehutaan ini sangat ketat, beda dengan aturan sebelumnya. Aturan kementrian Kehutanan yang menjadi acuan kami,” lanjut Frans.

Menanggapi langkah Dina Kehutanan ini, Melky Nahar dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, mengatakan, pihaknya mengapresiasi.

“Walaupun langkah ini lebih dipengaruhi desakan publik dan bukan kesadaran institusi itu,” katanya kepada Floresa.co.

Ia menambahkan pembongkaran base camp itu juga tidak cukup.

“Harus ada sanksi tegas terhadap perusahan yang jelas-jelas beraktivitas di hutan lindung,” tegas Melky.

Ia melanjutkan, memang sangat aneh karena baru sekarang Pemkab Matim merasa perlu mengambil tindakan terhadap perusahan itu. (Satria/Ari D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini