Uskup Agung Jakarta Ingatkan Para Imam Terkait Sikap Gereja Terhadap Hukuman Mati

Floresa.co- Keputusan Pemerintah Indonesia untuk tetap menghukum mati para terpidana kasus narkoba mengundang reaksi Uskup Agung Jakarta, Mgr. Ignatius Suharyo.

Respons Mgr Ignatius tertuang dalam suratnya kepada seluruh imam di Keuskupan Agung Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Mirificanews, Selasa (28/4/2015).

“Saya pribadi amat sedih setiap kali melihat atau membaca berita itu dan diberitakan dengan cara yang bagi saya mencederai kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Mgr. Ignatius.

Dalam suasana seperti ini, Mgr. Ignatius mengajak para Imam untuk menjelaskan kepada umat pandangan Gereja mengenai hal ini dan mengajak mereka berdoa untuk para terpidana.

Terkait pandangan Gereja Katolik dalam kasus ini, Mgr. Ignatius mengutip Katekismus Gereja Katolik yang menyatakan : Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius (KGK 2266).

Menurut Katekismus ini, lanjutnya, hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari penyerang yang tidak berperi-kemanusiaan, cara-cara lain ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama (bdk KGK 2267). Di sini terjadi peralihan pandangan Gereja tentang konsep hukuman mati  Gereja. KGK 2267 ini diambil dari ensiklik Paus Yohanes Paulus II Evangelium Vitae.

Mgr. Ignatius menambahkan, dalam ensiklik Evangelium Vitae yang diterbitkan tahun 1995, Paus Yohanes Paulus II menghapuskan status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati ini dan menyatakan bahwa, dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati tidak dapat didukung keberadaannya. Berikut kutipannya:

“Adalah jelas bahwa untuk tercapainya maksud-maksud ini, jenis dan tingkat hukuman harus dengan hati-hati dievaluasi dan diputuskan, dan tidak boleh dilaksanakan sampai ekstrim dengan pembunuhan narapidana, kecuali dalam kasus-kasus keharusan yang absolut: dengan kata lain, ketika sudah tidak mungkin lagi untuk melaksanakan hal lain untuk membela masyarakat luas. Selanjutnya ditegaskan, namun demikian, dewasa ini, sebagai hasil dari perkembangan yang terus menerus dalam hal pengaturan sistem penghukuman, kasus-kasus sedemikian (kasus-kasus yang mengharuskan hukuman mati) adalah sangat langka, jika tidak secara praktis disebut sebagai tidak pernah ada.” (EV 56).Dengan demikian Gereja Katolik tidak mendukung hukuman mati.

Lebih lanjut Mgr. Ignatius menerangkan kasus salah satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

Sejak berumur 14 tahun, katanya, Mary Jane bekerja sebagai pembantu rumah tangga, dan untuk mencari nafkah bagi anak-anaknya, ia menjadi tenaga kerja wanita Filipina di Malaysia. Di situ, ibu agen tenaga kerja menghadiahi Mary Jane sebuah koper; dan kemudian agen tenaga kerja menugasi Mary Jane, menemui seorang teman di Yogya.

Di situ, polisi menemukan bahan narkoba amat banyak, tersembunyi dalam dinding koper lapis dua. Mary Jane bersikeras: tidak tahu menahu mengenai isi koper itu. Tidak ada bukti untuk menuduh Mary Jane bahwa bohong. Namun semua pengadilan di Indonesia mempidana Ibu Mary Jane dengan hukuman mati. Kini permintaan untuk peninjauan kembali, telah ditolak; maka bersama sembilan orang terpinda Mary Jane menghadapi eksekusi.

Menurut Mgr. Ignatius, Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia sekarang ini juga sedang meng-advokasi seorang yang sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang serupa. Menurut kesaksian keluarga dan saksi-saksi lain, aparat salah menangkap orang.

“Saya minta para Imam semua untuk mengajak seluruh umat Katolik Keuskupan Agung Jakarta berdoa bagi Ibu Mary Jane dan kesembilan orang lain, juga untuk negara kita dan Gereja di Indonesia,” pungkasnya. (Armand Suparman/ARS/Floresa)

 

spot_img

Artikel Terkini