Terjadi Lagi Pelecehan Seksual di Manggarai: Pelaku Kakek 65 Tahun, Korban Remaja 15 Tahun

Ruteng, Floresa.co – Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah sebelumnya mencuat kasus pelecehan terhadap siswi kelas 5 SD, kini terungkap kasus baru yang lagi-lagi melibatkan seorang kakek dan korban remaja puteri usia 15 tahun. (Baca: Di Ruteng, Kakek 62 Tahun Cabuli Siswi SD)

Keluarga korban yang berasal dari Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara sudah melapor kasus ini ke Polres Manggarai.

Susana Siti (46), kakak Ipar korban yang berinisial YE mengatakan kepada Floresa.co saat ditemui di kediamannya di Tenda-Ruteng, Jumat (24/4/2015), mereka sudah melapor pelaku berinisial AP ke Polres Manggarai pada Rabu (22/4/2015) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

Terungkapnya kasus ini, kata Siti, ketika dirinya yang kini berdomisili di Ruteng pulang ke Purang pada Selasa lalu untuk urusan keluarga.

Saat tiba di rumah mertuanya, tutur Siti, hal aneh ia temukan terjadi pada YE. Biasanya, kata dia, YE selalu ramah saat ia datang dari Ruteng. Namun, tiba-tiba saat itu adik iparnya itu diam saja dan jatuh sakit.

“Saya langsung tanya, kamu kenapa seperti ini. Dia langsung menjawab, badan saya terasa sakit semua terutama di bagian pinggang,” cerita Siti.

Melihat adik iparnya sakit, lanjut Siti, ia langsung menawarkannya untuk diperiksa di rumah sakit.

Namun, tiba-tiba YE melarangnya. “Jangan kaka, jangan bawa ke rumah sakit!. Saya begini karena saya sudah diperkosa sama pelaku,” cerita Siti meniru jawaban YE saat itu.

YE pun menceritakan semua perbuatan AP. YE mengisahkan kasus ini terjadi pada Juli tahun 2014 lalu.

Mendengar adik iparnya telah diperkosa, Siti pun mengambil pilihan untuk melaporkan AP ke Polres Manggarai.

Data dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Manggarai dijelaskan AP menyetubuhi dengan cara masuk ke dalam rumah orangtua YE, di mana saat itu YE sedang sendirian.

Saat masuk ke dalam rumah,  AP langsung menutup pintu rumah. Kemudian tangan kanan pelaku menarik tangan kanan YE.

Sementara tangan kiri pelaku menutup mulut korban, sambil mengancam, ‘Jangan coba-coba berteriak, berani berteriak akan dihabisi ‘.

Kemudian, YE mengatakan, ia ditarik pelaku ke kamar tidur orang tuanya. Setelah di kamar, pelaku langsung mendorong YE ke atas tempat tidur hingga kemudian menindih, membuka pakaian YE lalu menyetubuhinya.

Setelah itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada orang lain aksi kejamnya itu.

Atas ancaman pelaku, YE sejak juli 2014 lalu merasa takut hingga tak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Apalagi menurut pengakuan keluarga, YE yang hanya bertamatkan kelas IV SD ini mengalami gangguan mental.

Hingga kini, pihak korban didampingi aparat Polres Manggarai sudah melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng.

Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Manggarai belum berhasil dikonfirmasi.

Dihubungi via ponselnya, Bripka Syamsu, Kanit PPA Polres Manggarai belum merespon. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini