Walhi NTT: Pemkab TTU Harus Cabut Izin PT ERI!

Aksi warga Oinbit, TTU menolak kehadiran perusahan tambang PT ERI
Aksi warga Oinbit, TTU menolak kehadiran perusahan tambang PT ERI

Floresa.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Elgary Resources Indonesia (PR ERI).

“Kami berharap pemerintah kabupaten TTU bisa tegas mencabut IUP PT ERI di Oinbit yang secara terang-terangan telah merugikan dan mencederai hak-hak masyarakat sekitar lokasi tambang,” kata Direktur WALHI NTT, Herry Naif, Kamis (16/4/2015).

Ia menjelaskan, pada prinsipnya, Walhi menolak semua bentuk pelanggaran hak-hak masyarakat atas lahan pertanian, penggembalaan dan lingkungan hidup.

“Pemerintah TTU katanya memiliki visi memperkuat pertanian, dengan program Sari Tani dan PKP (Padat Karya Pangan-red). Jika pemerintah ngotot menerima dan memberi ijin pertambangan, ini tentunya kontradiktif dengan program itu,” tegasnya.

Aksi penolakan terhadap PT ERI hingga kini memang menarik simpati begitu banyak kelompok masyarakat sipil.

Selain Walhi NTT, sejumlah organisasi lain juga ikut terlibat, yakni LMND TTU, LMND NTT, Komunitas AMAN Timor, Liga Mahasiswa Pascasarjana (LMP) NTT, Forum Lestari Indonesia, Komunitas Cinta Lingkungan Indonesia, Jaringan Anti Tambang (JATAM) dari beberapa Provinsi dan Kabupaten, Ikatan Dosen NTT Yogyakarta, Asosiasi Cendikiawan NTT, Lakmas Cendana Wangi, juga Orang Muda Katolik (OMK) beberapa paroki sekitar lokasi pertambangan.

Saat ini mereka bergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan (Arapel).

PT ERI mendapat lahan konsensi tambang mangan 1.623 hektar. Menurut direkturnya perusahan itu, Daniel Castilio, izin itu didapat dari Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.

Temuan para aktivis, PT ERI diduga melakukan sejumlah pelanggaran dan kejanggalan.

Koordinator umum Aliansi Tolak Tambang Oinbit, Gusty Fahik mengatakan di Kupang (Selasa, 14/4/2015) lalu, selain kuatnya indikasi penyerobotan lahan warga, profil PT juga tidak jelas.

“Kantor PT ERI katanya beralamat di Jakarta. Namun, setelah kami mengirim tim untuk mengecek keberadaan perusahaan ini, ternyata katanya kantor perusahaan ini sudah pindah ke Bandung,” jelas Gusty.

Selanjutnya, menurut dia, tim investigasi melacak ke Bandung. Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki kantor yang jelas.

“Beberapa hari lalu ada dari anggota tim yang memperoleh informasi bahwa perusahaan yang disinyalir sudah menambang jutaan ton mangan dari perut bumi Timor Barat ini berkantor di Pantai Indah Kapuk. Ternyata yang ada di sana hanya perumahan dan apartemen hunian biasa,” jelas Gusthy.

Melihat sejumlah kejanggalan ini, desakan agar PT ERI angkat kaki dari Oinbit terus mengemuka.

Koordinator Umum Liga Mahasiswa Pascasarjana (LMP) NTT LMP NTT, Saisher Dewi Wuwur mengatakan, pertambangan di Indonesia selama sekian puluh tahun tidak pernah memberikan sumbangan berarti yang bisa merangsang kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada daerah tambang yang benar-benar sejahtera. Yang gigih berjuang menerima tambang di NTT silahkan buktikan dan tunjukkan daerah mana yang benar-benar sejahtera karena pertambangan?” tanya kandidat Master Teknik Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini.

Dewi yang berkonsentrasi pada kajian dan studi lingkungan ini juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah provinsi NTT dan TTU khususnya.

Menurutnya, dengan terus-menerus mempertahankan pertambangan yang selalu berimplikasi negatif pada lingkungan hidup dan lahan pertanian-peternakan warga, pemerintah hanya menunjukkan ketidakmampuan mereka mengelola NTT.

“Singkat saja, pemerintah harus bisa membela hak-hak rakyat, bukan hak pribadi atau investor,” pungkasnya. (Laporan Eman Tulis, Kontribtor Floresa.co di Timor)

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini