Mangan Oinbit, Monopoli dan Dongeng Tentang Kesejahteraan

gus Oleh: GUSTI FAHIK

Penolakan terhadap aktivitas penambangan mangan di Desa Oinbit, Insana, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timor (NTT), mungkin menjadi salah satu kasus yang menambah deretan panjang kasus serupa di Indonesia, khususnya di NTT.

Penolakan terjadi setelah warga Desa Oinbit dan Desa Loeram yang terbagi dalam tiga suku besar; Naikofi, Taesbenu dan Ataupah menganggap PT. Elgary Resources Indonesia (ERI) selaku investor tambang melakukan penyerobotan lahan milik warga dan mencaplok tanah ulayat yang menjadi kepunyaan tiga suku tersebut.

Pihak PT. ERI melalui direkturnya Daniel Castilio berdalih, penguasaan atas lahan 1.623 hektar itu terjadi atas izin yang dikeluarkan bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, melalui Distamben Kabupaten TTU (Timor Expres, 12/12/2014).

Sudah bukan rahasia bahwa di NTT, khususnya di Timor Barat, pola yang digunakan sebuah perusahaan tambang ketika melakukan aktivitas tambang di sebuah wilayah adalah dengan terlebih dahulu mendekati para elit lokal yang hampir tidak punya keberpihakan kepada warganya sendiri (Baca: Timor Barat dalam Gempuran Korporasi Tambang, readersblog.mongabay.co.id, 2014).

Ketika perselingkuhan antara penguasa dan pebisnis terjadi, masyarakat sama sekali dikeluarkan dari perhitungan, dan dengan sendirinya tidak dilibatkan dalam tahapan-tahapan yang mesti dilalui sebelum sebuah aktivitas penambangan boleh dijalankan dalam suatu wilayah.

Antara Monopoli dan Manipulasi

Dalam kasus Oinbit, berdasarkan pengakuan warga setempat, praktik monopoli oleh PT. ERI telah dimulai sejak tahun 2008, ketika aktivitas penambangan di wilayah ini masih dalam bentuk pertambangan rakyat. Artinya, warga setempat menggali sendiri kandungan mangan yang ada di dalam lahan atau kebun mereka dengan menggunakan peralatan sederhana. Hasil galian ini hanya boleh dijual atau dibawa kepada pihak PT. ERI dengan harga 300-1000 rupiah/kg.

Akibatnya, warga tidak bisa menjual hasil galiannya kepada pihak lain yang mungkin datang dengan tawaran harga lebih tinggi. Praktik monopoli semacam ini tentu saja mendudukkan warga sebagai objek yang patuh pada korporasi yang berlindung di balik regulasi sarat manipulasi yang dikeluarkan elit lokal.

Permainan elit-elit lokal yang tersebar dalam instansi-instansi baik legislatif maupun eksekutif tercermin dalam upaya mengeluarkan izin penambangan yang dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga setempat.

Bahkan laporan AMDAL pun tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang justru terkejut ketika pada Agustus 2014, PT. ERI menurunkan alat-alat berat di lokasi tambang untuk membukan akses jalan raya ke titik-titik penambangan, membangun base camp dan pos jaga, juga menanam patok-patok yang menandai batas kawasan yang dikuasainya.

Menurut kesaksian Eman Tulasi, salah satu aktivis LMND yang terlibat dalam advokasi tambang di Oinbit, akses untuk memperoleh dan mempelajari dokumen AMDAL dihalangi oleh pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah TTU dengan alasan dokumen AMDAL hanya bisa diberikan bila ada izin dari Bupati.

Di sini terlihat sebuah alur dari monopoli investor tambang terhadap komoditi yang digali masyarakat, kemudian melalui kerja sama dengan elit-elit lokal dengan berlindung di balik regulasi yang manipulatif, justru berkembang menjadi monopoli atas seluruh lahan yang dianggap mengandung komoditi tambang.

Pola ini tentu saja sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat Oinbit yang sebagian besarnya adalah petani yang tidak sepenuhnya memahami proses dan tahapan di balik kehadiran sebuah perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayahnya. Artinya, penguasa dan korporasi melakukan kerja sama dengan memanfaatkan rendahnya kualitas SDM masyarakat setempat, sehingga mudah dikibuli dan ditelikung.

Persoalan Tanah dan Potensi Konflik

Tambang di Oinbit juga menyertakan sebuah persoalan mendasar yakni status legalitas tanah yang dijadikan lahan penambangan oleh PT. ERI. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari sistem feodal yang masih berlaku dalam kehidupan sosial suku-suku yang mendiami Oinbit. Secara adat, suku-suku ini terikat atau berada dia bawah kekuasaan Kerajaan Insana, sebuah kerajaan tradisional yang masih diakui keberadaannya hingga saat ini.

Beberapa tahun lalu, timbul masalah internal di Kerajaan Insana terkait perebutan status raja, oleh anak-anak mendiang L.A.N Taolin, yang sebelumnya menjadi Raja Insana. Persoalan ini dipicu oleh Drs. Theodorus L. Taolin, salah seorang anak dari isteri kedua almarhum L.A.N Taolin yang mengklaim dirinya sebagai raja, tanpa melalui mekanisme adat yang berlaku dalam tradisi masyarakat Insana.

Hal ini menimbulkan reaksi penolakan dari keluarga besar Taolin yang adalah suku penguasa atau raja di Insana. Dalam surat resmi bertanggal 25 Maret 2014, keluarga besar Taolin secara tegas menolak klaim Drs. Theodorus L. Taolin sebagai Raja Insana. Penolakan juga datang dari suku-suku lain di Insana, termasuk tiga suku yang mendiami Oinbit yakni Tesbenu, Naikofi dan Ataupah. Artinya, status raja yang diklaim oleh Drs. Theodorus L. Taolin, tidak dakui bukan saja oleh internal istana (sonaf), tetapi juga oleh sebagian besar rakyat Insana.

Kenyataan ini membuat status tanah yang diserahkan oleh Drs. Theodorus L. Taolin sebagai perwakilan istana (sonaf) Raja Insana kepada PT. ERI untuk dijadikan area pertambangan menjadi problematis dan bisa dipertanyakan kembali. Sebab pihak kerajaan Insana yang memiliki wewenang atas lahan tersebut telah mengeluarkan surat penolakan resmi terhadap kehadiran PT. ERI di atas lahan yang diserahkan Drs. Theodorus L. Taolin.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Bupati TTU dalam pertemuan dengan masyarakat Oinbit 28 Maret 2015, bahwa persoalan tanah di Oinbit telah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

Pernyataan Bupati ini sesungguhnya hanya sebuah dalih untuk mengamankan diri sebab bila penyerahan tanah ini ternyata tidak sah maka pemerintah harus kembali membatalkan izin yang sudah terlanjur dikeluarkan.

Sebab tanah yang dijadikan lahan tambang ternyata diserahkan oleh orang yang bukan pemilik atau yang tidak punya wewenang untuk menyerahkannya. Selain itu, masalah ini akan membuka fakta bahwa pemerintah sebetulnya tidak serius dan tidak pernah benar-benar paham akan sistem sosial yang berlaku dalam masyarakatnya sendiri.

Pada sisi lain, apa yang dikemukakan oleh pemerintah melalui bupati menunjukkan sebuah alur masuknya investor tambang yakni dengan memanfaatkan konflik internal yang terjadi dalam masyarakat.

Bahayanya ialah, jalan ini justru menambah potensi konflik sosial dalam masyarakat dan mengadu domba suku-suku dalam sebuah tatanan adat yang sebelumnya rukun dan bersatu. Kehadiran perusahaan tambang membuat klaim kepemilikan suku-suku atas lahan yang diambil perusahaan menguat dan bukan saja konflik antar suku, konflik sesama anggota suku juga menjadi semakin tajam.

Dongeng Tentang Kesejahteraan

Persoalan tambang, khususnya dalam kasus Onbit melahirkan sebuah pesimisme tentang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah lingkar tambang. Pesimisme ini lahir bukan saja karena telah ada begitu banyak fakta di berbagai tempat yang menunjukkan ironi di balik kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, tetapi juga dengan melihat tahapan-tahapan yang dilalui ketika Oinbit dijadikan kawasan tambang oleh PT. ERI dan pemerintah daerah setempat. Tidak adanya sosialisasi yang cukup oleh PT. ERI kepada masyarakat lingkar tambang, serta tiadanya transparansi soal dampak lingkungan menunjukkan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat Oinbit.

Bila hal-hal mendasar ini saja tidak bisa dipenuhi pihak PT. ERI, maka pertanyaannya ialah apakah akan ada share profit dari perusahaan kepada masyarakat demi peningkatan kesejahteraan sosial di wilayah lingkar tambang?

Pada titik ini, kesejahteraan mungkin hanyalah dongeng ciptaan penguasa untuk mengelabui masyarakat agar dapat menerima kehadiran investor tambang. Sebab, di NTT tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pertambangan membawa kesejahteraan bagi warga setempat.

Merujuk pernyataan Herry Naif, Direktur Walhi NTT bahwa dibanding sektor pertanian dan peternakan yang menyumbang 50 persen, sektor pertambangan cuma menyumbang 0,012 persen Pendapatan Asli Daerah (Floresa.co, 25/02) dapat ditarik kesimpulan bahwa pertambangan di NTT belum terbukti membawa kesejahteraan kepada masyarakat setempat.

Berhadapan dengan situasi ini tidak ada pilihan lain, selain terus menyerukan penolakan dan mengatakan tidak kepada aktivitas tambang yang belum pasti memberi manfaat selain merusak lingkungan dan mempertajam potensi konflik dalam kehidupan sosial masyarakat Oinbit.

Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, anggota Liga Mahasiswa Pascasarjana  (LMP) NTT-Yogyakarta 

spot_img

Artikel Terkini