Jika Anggaran Belum Siap, Pilkada Bisa Ditunda

Ilustrasi Pilkada Langsung
Ilustrasi Pilkada Langsung

Floresa.co –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyatakan jika KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota belum menyediakan anggaran Pilkada sampai tanggal 19 April, maka Pilkada di daerah tersebut bisa ditunda. Menurutnya, penundaan tersebut sah-sah saja karena dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Dalam UU Pilkada dikatakan bahwa penyelenggaraan pilkada bisa ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan atau keadaan lainnya. Kami memahami keadaan lain ini termasuk masalah anggaran. Kalau anggaran tidak tersedia, mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tahapan pilkada,” kata Ida dalam sebuah diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (14/4).

Ida mengungkapkan mulai tanggal 19 April, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sudah memulai tahapan pertama pilkada dengan merekrut petugas ad hoc PPK dan PPS. Tahapan pertama pilkada tersebut memiliki konsekuensi anggaran untuk mengumumkan, melakukan seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara.

“Itu semua ada biaya yang dikeluarkan. Kalau tidak tersedia dana bagaimana KPU melaksanakan pembentukan badan penyelenggara,” ujarnya.

Ida tidak tahu persis berapa daerah yang hingga saat ini masih juga belum menganggarkan dana pilkadanya. Namun berdasarkan perkembangan terakhir masih terdapat 14 daerah yang belum melaporkan dokumen penganggarannya.

Daerah-daerah yang belum tersedia anggarannya, menurut Ida perlu dilakukan penjadwalan ulang menyesuaikan anggaran yang tersedia pada tahun berikutnya.

“Kalau memang tidak cukup tersedia, dan kemudian kami kesulitan melakukan penataan jadwal pemungutan suara 2015, boleh jadi ikut pada periode berikutnya, atau gelombang selanjutnya,” imbuhnya. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini