Ini Kronologi Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Terhadap 3 Siswi SD di Matim

Ilustrasi
Ilustrasi

Borong, Floresa.co – Seorang guru komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lengko Tana, Kampung Wae Tanah, Kelurahan Urung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak didiknya pada akhir Januari lalu.

Korban tindakan asusial guru berinisial SA itu masing-masing siswi berinisial SS, ED, dan NR. Saat ini, kasus ini sedang ditangai oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pota.

Berikut adalah kronologis kasus ini, sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Kepala Polsek Pota, IPDA Ali Mansur saat ditemui Floresa.co, Kamis (9/4/2015) di ruang kerjanya.

Sebelum tanggal 31 Januari 2015, ketiga korban dilaporkan oleh seorang ibu yang tidak disebutkan namanya, yang juga berasal Kampung Wae Tanah mengadu kepada SA bahwa ketiga anak itu mencuri jagung di kebun milik ibu yang melapor itu.

Menyikapi laporan itu, pada 31 Januari, selesai kegiatan studi sore, sekitar pukul 16.30 Wita, ketiga anak itu dipanggil oleh SA di ruanganya untuk menanyakan kebenaran laporan ibu yang mengadu itu.

Karena tidak mengakui hal itu, SA pun menyuruh ketiga korban membuka seluruh pakian.

“Ketiga siswi awalnya sempat menolak permintaan guru komite tersebut. Pada akhirnya, SA sendiri yang melucuti pakian ketiga siswi tersebut,” kata Ali Mansur.

Setelah ketiganya tak berbusana lagi, SA menyuruh mereka berlutut di hadapanya.

Selang beberapa menit kemudian, SA menyuruh murid lainnya untuk mengikatkan tali pada ujung kayu.  etelah, murid tersebut mengikat tali tali tersebut, SA pun menyuruh murid itu untuk tidak menyaksikan hukuman yang dikenakan kepada ketiga temannya.

Dengan mengunakan ujung tali yang diikat, SA memukul kemaluan ketiga korban tersebut. Setelah itu, ia menyuruh ketiganya untuk kembali ke rumah masing-masing.

Peristiwa inipun dilaporakan ketiga korban kepada orang tua masing-masing.

Kasus ini sempat mau diselesaikan secara hukum adat berlaku dalam masyarakat Manggarai pada umumnya.

Karena tidak memenuhi hasil yang saling memuaskan antara SA dan orang tua dari ketiga korban, pada tanggal 17 Maret 2015 kasus ini dilaporkan kepada Polsek Pota. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini