Daerah Harus Siapkan Anggaran Pilkada Serentak 2015

Ilustrasi Anggaran Pilkada Seretak 2015
Ilustrasi Anggaran Pilkada Seretak 2015

Floresa.co – Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa seluruh anggaran Pilkada Serentak 2015 ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, memang disebutkan penyelenggaraan Pilkada dibayai APBD dan dapat didukung APBN.

“Namun, khusus untuk pilkada 2015, seluruhnya masih dibiayai dari APBD,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, Kamis (9/4/2015).

Donny, sapaan akrab Dirjen Keuda Kemendagri ini mengingatkan Pemerintah Daerah bahwa mereka tidak memiliki alasan menolak menganggarkan biaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Jadi intinya tidak ada alasan. Karena krannya sudah dibuka. Baik itu lewat belanja tak terduga maupun memanfaatkan uang kas atau SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” katanya.

Menurutnya, dalam postur APBD, ada sejumlah pos anggaran yang dapat dijadikan dana pelaksanaan Pilkada Serentak, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil juga disalurkan per triwulan.

“Jadi uang itu pasti ada, tidak mungkin tak tersedia. Sampai saat ini kami tidak menemukan masalah. Hanya satu daerah yang minta dukungan anggaran Pilkada ke Kemdagri. Yaitu Majene. Mereka mengatakan kebutuhan pilkada Rp 27 miliar. Sementara dana yang tersedia baru Rp 13 miliar. Tapi Kemdagri tidak bisa membantu, karena tak punya dasar hukum,” terangnya. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.