Pekan Depan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Guru di Matim Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Wakil Polsek Sambi Rampas IPDA Ali Mansur (Foto: Satria/Floresa)
Wakil Polsek Sambi Rampas IPDA Ali Mansur (Foto: Satria/Floresa)

Pota, Floresa.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Sambi Rampas pekan depan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lengko Tana, Kampung Wae Tanah, Kelurahan Urung Baras, Kecamatan Sambi, Manggari Timur (Matim), Flores.

Wakil Polsek Sambi Rampas IPDA Ali Mansur mengatakan saat ini masih ada berkas yang sedang diperbaiki. Selain itu, para siswa sedang mengikuti ujian akhir sekolah.

“Karena saat ini ada pelaksanaan Ujian SD,maka direncanakan minggu depan, selesai ujian berkas itu kita serahkan kepada pihak kejaksaan. Seluruh saksi sudah kita periksa. Guru berinisial SA benar-benar melakukan itu,”ujar Mansur di Pota, Kamis (9/4/2015).

Dia menjelaskan untuk menjaga situasi tetap kondusif saat pelaksaan ujian akhir sekolah pihaknya belum melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan.

“Selesai Ujian Akhir Sekolah (UAS), kita akan serahkan berkas kepada pihak kejaksaan. Saat ini SD dalam pelaksaan Ujian Sekolah,” ujarnya.

Dia mengatakan pekaku berinisial SA yang mengajar sebagai guru komite di sekolah tersebut belum ditahan. Alasannya, karena dalam rangka persiapan ujian sekolah.

“Saat ini pelaku hanya wajib lapor saja, mudah-mudahan selesai ujian kita tahan tersangkanya,”ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswi berinsial SS, ED, dan NR dilakukan SA pada 31 Januari 2015. Orang tua korban baru melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada 17 Maret 2015.

Selain terancam mendapat hukuman pidana, oknum guru tersebut juga mendapat ganjaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Matim.

Menurut kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olaraga (PPO) Matim, Frederika Soch oknum guru tersebut diberhentikan dari guru penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini