Kadiskes Ende Menang Gugat Bupati

m+petu
Bupati Ende, Marselinus Petu

Floresa.co—Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Ende, dokter Yayik Pawitra dinyatakan menang dalam gugatan terhadap Bupati Ende, Marselinus Petu Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (1/4).

Gugatan itu bermula ketika Yayik diberhentikan sebagai kepala Dinas Kesehatan lantaran tidak mendukung program kerja 100 hari bupati.

“Secara moril dan materil klien saya menderita terhadap Surat Keputusan Bupati Ende yang memberhentikannya dari Kepala Dinas Kesehatan dengan alasan tidak mendukung program kerja selama 100 hari masa jabatan bupati,” ungkap jelas Kuasa hukum dr Yayik, Philipus Fernandez, SH kepada wartawan di gedung PTUN Kupang, jalan Palapa, Kota Kupang sebagaimana dilansir Beritasatu.com.

Melalui kemenangan gugatan di PTUN KUpang, status Yayik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Ende kini dikembalikan.

“Semua gugatan dr Yayik diterima dan putusan hakim PTUN Kupang mengembalikan klien saya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Ende serta mengembalikan hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil” imbuh Philipus.

Ia menambahkan, kemenangan itu menandakan adanya suatu reformasi birokrasi hukum.

“Dengan putusan seperti yang kita saksikan hari ini, kami terima dan merasa sangat puas. Namun, kami menilai putusan terhadap dr Yayik merupakan pencerahan terhadap reformasi birokrasi hukum di Kabupaten Ende,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Bupati Ende, Jhon Philipus mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim tersebut. Hanya sedikit kemungkinan untuk mengajukan banding mengingat semua gugatan itu diterima oleh hakim.

“Semua hasil keputusan itu akan kami sampaikan kepada Bupati Ende, Marsel Petu, sebagai kepala daerah dan pimpinan kami di daerah itu,” katanya. (GA/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini