Kades Bea Ngencung di Matim Terbukti Korupsi Dana Bantuan

Baca Juga

Perwakilan warga Desa Bea Ngencung saat berdialog dengan Camat Rana Mese, Senin (9/3/2015) terkait tudingkan korupsi oleh kepala desa mereka. (Foto : Satria/Floresa)
Perwakilan warga Desa Bea Ngencung saat berdialog dengan Camat Rana Mese, Senin (9/3/2015) terkait tudingkan korupsi oleh kepala desa mereka. (Foto : Satria/Floresa)

Floresa.co – Kornelis Jarsi, Kepala Desa Bea Ngencung, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) terbukti melakukan korupsi terhadap dana bantuan desa.

Hal ini disampaikan oleh pihak Inspektorat Matim yang telah melakukan kajian terhadap pengelolaan dana di desa itu, pasca adanya pengaduan warga pada awal Maret ini.

Eduardus Jalus, pejabat inpektorat Matim mengatakan, berdasarkan hasil audit yang mereka lakukan, Kornelis terbukti menggelapkan dana program Anggur Merah yang menyebabkan kerugian negara Rp 18.743.000.

Hasil audit ini dibacakan oleh Eduardus di hadapan warga desa pada  Jumat lalu (27/3/2015) di Aula Paroki Nanggalanang, Desa Bea Ngencung.

Atas kerugian negara tersebut, inspektorat memerintahkan Kades Bea Ngencung untuk mengembalikan uang tersebut kepada kas negara.

Pihak inspektorat pun berupaya mendamaikan warga dengan Kades Kornelis.

Sebelumnya, perwakilan warga melaporkan Kades Kornelis ke Bupati Manggarai Timur Yosep Tote lewat sebuah surat pada 4 Maret 2015.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Wakil Bupati Matim, Ketua DPRD, Camat Rana Mese, Kepala BPMPD Matim, dan inspektorat.

Setidaknya ada lima poin tuduhan perwakilan masyarakat ini kepada sang Kepala Desa.

Pertama, Dana Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2013 sebesar Rp 19 Juta. Berdasarkan kesepakatan bersama tokoh masyarakat,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur Pemerintahan Desa (Pemdes) Bea Ngencung dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi kantor desa.

Namun, faktanya, menurut para pelapor, sampai sekarang belum diselesaikan pembangunan kantor desa tersebut.

Kedua, Dana ADD tahun anggaran 2014 sebesar Rp 13, 4 juta. Berdasarkan kesepakatan bersama dana tersebut digunakan untuk insentif sembilan Ketua RT selama 12 bulan sebesar Rp 5,4 juta (9 x Rp 600.000 ). Kemudian, pengadaan 10 ekor kambing untuk 10 Kepala Keluarga (KK) dengan total Rp 10 juta, anggaran untuk kegiatan PKK sebanyak Rp 3 juta. Namun, menurut para pelapor penggunaan tersebut tidak terealisasi.

Ketiga, penyediaan sarana air minum bersih. Ini sudah selesai sampai tahap pemasangan pipa dengan pembangunan satu bak saja. Namun, sampai saat ini masyarakat belum dapat mengunakan fasilitas air tersebut.

Keempat, dana program Anggur Merah disinyalir bermasalah. Dimana program tersebut tidak melalui tahapan sosialisasi secara transparan kepada masyarakat desa. Para pelapor menuding struktur kepengurusan dalam pengelolaan dana tersebut hanya melibatkan kepala desa dan istrinya.

Kelima, dana beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) dari masyarakat desa. Para pelapor menuding pengelolaananya tidak jelas.

Terkait tuduhan-tuduhan itu, Kades Kornelis pernah membantahnya. Terkait dana ADD 2013 untuk rehabilitasi kantor desa misalnya, ia mengatakan sudah merealisasikan hal tersebut dan saat ini sedang dalam proses pelaksanaan.

Lalu soal pengadaan kambing misalnya, ia mengatakan, dirinya sudah membaginya kepada 10 Kepala Keluarga (KK) miskin.

Kades Kornelis, bahkan menuding para pelapor adalah barisan sakit hati yang kalah dalam pemilihan kepala desa tahun lalu.

“Demi Tuhan, saya tidak makan uang sepersen pun, hanya Tuhan yang tahu,” ujar Kornelis bersumpah saat dikonfirmasi Floresa.co, Selasa (10/3/2015).

Ia melanjutkan, “Tunduhan mereka mengenai penggunaan dana itu tidak benar, saya tidak bodoh mengeluarkan uang negara untuk kepentingan pribadi.”

Ia juga mengklaim, selama masa kepemimpinannya, selalu ada laporan penggunaan anggaran, yang sudah dilakukan di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (ARL/Floresa)

Terkini