Terlibat Korupsi, 2 Anggota Polda NTT Terancam Dipecat

 

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co – Dua anggota Polisi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat korupsi akan terancam diberi saksi berat berupa pemecatan.

Saat ini, keduanya, Bripka ED alias Edi, anggota Ditresrkrimsus Polda NTT dan Bripka NL alias Rico, anggota Ditlantas Polda NTT sedang dalam proses pengadilan.

“Masih diproses dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Sesuai aturan internal Polri, jika terbukti bersalah sesuai dengan kekuatan hukum tetap, melakukan tindak pidana korupsi dapat dipecat,” kata Inspektur Pengawasan Polda NTT, Kombes Pol Jhon Efri, di Kupang, Sabtu (28/3/2015) seperti dilansir Beritasatu.com.

Proses pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Bripka ED tersangkut kasus korupsi dana operasional Ditreskrimsus Polda NTT tahun anggaran 2013, senilai Rp 468 juta, sementara Bripka NL alias Rico terlibat kasus PNBP senilai Rp 1,8 miliar, dari tahun anggaran 2011, 2013 dan 2014.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT kini menahan Bripka NL sejak Rabu (25/3/2015) malam. Rico ditahan setelah tim penyidik yang dipimpin Iptu Hatta memeriksanya sebagai tersangka selama delapan jam di Mapolda NTT.

Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs Endang Sunjaya, SH, MH, melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, mengatakan, Rico ditahan 20 hari di sel tahanan Mapolda NTT.

Penyidik kini masih mendalami keterangan saksi-saksi lainnya. Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan internal Ditlantas Polda NTT dan pihak luar, seperti perbankan. Untuk mengejar aset-aset yang dimiliki Rico, penyidik juga mulai periksa keluarga Rico. Pasalnya, barang yang disita polisi nilainya masih lebih kecil dibandingkan dengan uang yang dikorupsi. (ARL/Floresa)

 

spot_img

Artikel Terkini