Rotok dan Tote, Dua Bupati Penjarah Hutan Lindung

Floresa.co – Saat ini, pemerintah pusat sedang gencar melawan tindak pidana korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Salah satu yang disasar adalah terkait penerbitan izin tambang.

Komitmen itu ditegaskan pemerintah dengan penandatanganan Nota Kesepahamanan (Memorandum of Understanding, MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Presiden Joko Widodo dan 29 kementerian dan lembaga di Jakarta pada Kamis pekan lalu (19/3/2015).

MoU itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberantas mafia dan praktek korupsi di sektor SDA.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, sudah seringkali menegaskan komitmennya menindak tegas praktek korupsi di sektor ini.

Ia mewanti-wanti para kepala daerah untuk tidak menerbitkan izin tambang dengan melabrak aturan yang ada.

Rotok dan Tote Sama-sama Labrak Aturan

Bupati Christian Rotok
Bupati Christian Rotok

Data yang dihimpun Floresa.co menunjukkan, Bupati Manggarai Christian Rotok dan Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote adalah dua di antara banyak kepala daerah yang menerbitkan izin tambang dengan menyerobot hutan lindung.

Rotok menerbitkan Keputusan No.HK/287/2007 2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Izin Pemindahan dan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Mangan KW 9 PP 0208 di Kecamatan Reok dari  PT Tribina Sempurna kepada PT. Sumber Jaya Asia (SJA)

Izin itu diberikan pada kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103, hal yang bertentangan dengan hukum yaitu ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

MS Kaban, Menteri Kehutanan kala itu,  sesuai dengan surat No.S.40/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009  yang ditujukan kepada Gubernur NTT menyatakan PT SJA tidak termasuk dalam 13 perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi dalam kawasan hutan lindung sesuai Keppres No.41 Tahun 2004. Dengan demikian, menurut Menteri Kehutanan,  PT SJA terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.

Atas dasar itu, Menteri Kehutanan minta kepada Gubernur NTT untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan tambang PT SJA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat itu juga, Menteri Kehutanan menyatakan dengan tegas menolak permohonan  IPPKH yang diajukan oleh PT SJA karena kegiatan pertambangan PT SJA tersebut dilakukan dengan pola pertambangan terbuka.

Kasus ini yang sempat diproses di Polres Manggarai hilang jejak, meski polisi sudah menetapkan 3 tersangka, yaitu Supriyadi, ST (selaku Kepala Teknik Tambang PT SJA), A.D. Magung (selaku Kepala Perwakilan PT SJA yang berkedudukan di Reo) dan Herman Jaya (selaku Komisaris PT SJA).

Namun sampai dengan saat ini berkas hasil penyidikan dari ketiga orang tersangka tersebut tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk diadili.

Sementara itu, Rotok dalam jabatan selaku bupati yang telah mengeluarkan izin tambang di dalam kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103 belum diselidiki dan belum disidik oleh Polres Manggarai.

Padahal, ada catatan buram dalam penegakan hukum kasus yang tejadi di hutan lindung ini, dimana dua orang warga masyarakat di sekitar Kawasan Hutan Lindung RTK 103 Nggalak Rego (yaitu Rofinus Roas dan Eduardus Saferudin) yang tertangkap tangan pihak kepolisian sedang menebang beberapa batang pohon dalam areal hutan lindung tersebut. Keduanya telah diproses secara hukum dan dipenjara masing-masing selama 1,5 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.214/Pid.B/2009/PN.RUT. tanggal 1 November 2009, putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde).

Fakta tersebut membuktikan bahwa pihak yang melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah ditindak tegas. Namun, mengapa pihak perusahan dan Rotok melenggang bebas?

Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote.
Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote.

Sementara Bupati Tote menerbitkan IUP Eksplorasi dengan SK No HK/109/2019 pada 07 Desember 2009 kepada PT Manggarai Manganese (PT MM) yang juga melabrak hutan lindung. IUP perusahan tersebut, dengan luas 23.010 hektar, sebagiannya mencaplok wilayah hutan lindung, seluas 4.560 hektar. Wilayah itu termasuk bagian dari hutan lindung Sawe Sange RTK 141.

Menurut data JPIC-OFM dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT), di  dalam hutan itu, terdapat sekitar 20 lebih sumber mata air penopang sawah irigasi di daerah Buntal, yang jaraknya tak jauh dari lokasi konsensi.

Perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat tiga huruf g junto Pasal 38 ayat tiga Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Kasus PT MM memang tak hanya terkait penyerobotan hutan lindung itu. Perusahan ini juga terbukti beroperasi di luar masa berlaku IUP. Berdasarkan SK Tote, IUP-nya berlaku 4 tahun hingga 6 Desember 2013, namun, perusahan ini masih saja beroperasi hingga Januari lalu. Selama ini perusahan itu melakukan aktivitas dengan mengacu pada surat izin sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Matim, Zakarias Sarong.

Berhenti beroperasinya perusahan asal Australia ini pun, lantaran kedapatan mengirim barang tambang 408 kilogram melalui Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Barang tambang tersebut yang diklaim perusahan mengandung mangan, ternyata setelah dilakukan uji laboratorium di Jakarta, juga mengandung emas dan perak.

Dari pemeriksaan polisi, PT MM diketahui sudah 7 kali mengirim barang serupa ke Jakarta, tanpa ada surat izin dari Pemda Matim. Pasca kasus ini mencuat dan menimbulkan polemik panas di lingkup Pemda Matim, Kadistamben lalu mencabut surat izin sementara yang ia keluarkan, hal  yang memang bertentangan dengan UU Mineral dan Batubara, mengingat hanya menteri, gubernur dan bupati/walikota yang berhak memberi izin tambang, bukan kepala dinas.

Saat ini, Pihak Pemda Matim belum mengeluarkan perpanjangan IUP PT MM, karena menurut pihak Pemda, PT MM harus mengurus terlebih dahulu IPPKH dari Menteri Kehutanan. Namun, pertanyaan, mengapa sebelum penerbitan izin, tidak adanya IPPKH tidak dianggap sebagai persoalan oleh Tote?

Dua kasus ini menjadi potret buram kehadiran tambang di pulau kecil, seperti Flores, yang sebetulnya rentan dengan bencana alam jika terus menjadi sasaran beroperasinya perusahan-perusahan tambang.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, Selasa (24/3/2015), sejumlah lembaga pemerhati lingkungan sedang berupaya melapor kasus ini kepada KPK dan sejumlah kementerian terkait di Jakarta.

Titik Terang

Kasus korupsi di sektor SDA tentu bukan cerita baru di republik ini.

Namun, selama ini jarang sekali yang bisa terungkap ke publik, hal yang menurut banyak pihak dipicu oleh permainan kotor mereka yang terlibat dengan para penegak hukum.

Pemerintahan Joko Widodo membawa angin segar bagi proses hukum kasus-kasus ini.

Menteri Siti sudah seringkali menegaskan kekesalan terhadap para pemimpin di daerah yang dengan mudahnya memberikan izin pertambangan, bahkan hingga merangsek ke wilayah hutan lindung dan konservasi.

“Kalau lihat angkanya seram. Izin pertambangan di kawasan hutan ada 25,983485 juta hektar. Di hutan produksi 19,674 juta hektar, sisanya hutan konservasi dan hutan lindung,” kata Siti di Jakarta, Minggu (22/3/2015).

Banyaknya wilayah hutan yang alihfungsi menjadi area pertambangan, sebut Siti, lantaran izin pertambangan dikeluarkan oleh bupati dan gubernur.

“Jadi dia main hajar saja. Hutan konservasi masuk, hutan lindung masuk. Ini sedang kita rapikan,” katanya.

Selain itu, sebut Siti,  banyak izin yang ternyata tidak mengikuti kaidah tata kelola baik. Saat ini ada sekitar 10.648 izin pertambangan, dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan bupati dan gubernur sebanyak 7.519 izin.

“Dan celakanya, ini data dari KPK dan pajak, 16 persen (dari 7.519 IUP) tidak ada NPWP-nya. Ini memang menjadi perhatian,” kata Siti.

Menurut Siti, Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam perlu dilanjutkan. Memang ada beberapa masalah yang melatarbelakangi gerakan tersebut, seperti lemahnya informasi, longgarnya regulasi, masalah negoriasi kontrak dan tata kelola yang belum benar.

“Dan yang terpenting bagi lingkungan adalah kewajiban reklamasi tambang. Ini juga hampir tidak dilakukan. Ini semua menjadi catatan kita,” kata Siti.

Salah satu lokasi tambang di Sirise, Kabupaten Manggarai Timur.
Salah satu lokasi tambang di Sirise, Kabupaten Manggarai Timur.

Peran Elemen Sipil

Pertanyaan penting saat ini, bagaimana nasib Rotok dan Tote jika pemerintah pusat benar-benar memberi perhatian serius pada masalah ini?

Tentu saja, kontribusi masyarakat sipil untuk berani melapor pemimpin mereka – yang sudah berupaya memperkaya diri dengan menggadaikan alam yang sejatinya bukan hanya milik kita yang hidup saat ini -adalah taruhannya.

Manggarai dan Matim tentu saja bisa sejahtera tanpa tambang,mengingat kontribusinya yang sangat minim untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di dua kabupaten itu, kontribusinya hanya berkisar pada angka 130 juta per tahun, jauh lebih besar dari sektor unggulan, seperti pertanian.

Namun rezim Rotok dan wakilnya Kamelus Deno serta rezim Tote dan Wakilnya Andreas Agas telah menjadikan tambang sebagai primadona, lalu tak mau peduli dengan suara protes mereka yang lebih melihat kemajuan dengan memberi tempat pada penghargaan akan nilai-nilai ekologis, martabat manusia dan tak semata pada besarnya uang yang bisa masuk kantong pribadi.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini