Kasus Tambang PT MM, Manajemen Ngumpet Tak Penuhi Panggilan Kepolisian

 

Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)
Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)

Labuan Bajo-Floresa.co – Sudah dua bulan lebih kasus pengiriman barang tambang milik PT Manggarai Manganese (PT MM) diselidiki Kepolisian Resort Manggarai Barat. Namun, hingga kini belum ada petinggi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, Kepolisian sudah menyatakan bahwa pengiriman barang tambang tersebut melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara karena tidak memiliki izin pengiriman barang.

Berdasarkan uji laboratorium, barang tambang seberat 408 kilogram yang disita dari Bandar Udara Komodo pada Kamis 8 Januari 2015 itu terbukti mengandung mangan, emas dan perak.

Karena itu, menurut Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Jules Abraham Abas, kepolisian dipastikan akan menetapkan tersangka dari pihak perusahaan.

Jules mengatakan tersangka yang akan ditetapkan adalah pihak di manajemen yang dianggap paling bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut.

Namun, hingga kini tersangka belum juga ditetapkan. Apa alasannya?

Dihubungi Floresa.co Senin (16/3/2015), Jules mengatakan manajemen perusahaan tambang itu menghilang. “Sementara (proses penyelidikan), sebentar lagi (ada tersangka). Soalnya dari pihak manajemen itu pada menghilang itu, itu informasi terakhirnya,”ujanrya.

Jules mengatakan berdasarkan informai yang dihimpun kepolisian, pihak manajemen itu adalah pekerja kontrak. “Tapi kan mereka manajemen. Nggak tau mungkin lagi diumpetin, kayak sudah takut,”ujarnya.

Jules mengatakan ketika barang-barang tambang itu ditahan kepolisian, manajemennya langsung dipindahkan ke Jakarta. “Kayaknya pada diumpetin. Belum datang (lagi), kita sudah sampaikan panggilan,”ujarnya.

Dia mengatakan nanti kalau sudah dua kali panggilan dan tidak datang juga, maka kepolisian akan melakukan upaya paksa. “Kita pake surat perintah membawah, kita panggil untuk minta keterangan di sini (Labuan Bajo). Tapi kita koordinasi dulu, kita cek dulu dengan kantor pusatnya di Jakarta,”ujarnya.

Jules menduga ketidakdatangan pihak manajemen untuk memenuhi panggilan kepolisian karena ada unsur kesengajaan. “Sepertinya diumpetin dari pihak manajemen. Mungkin dilindungi. Sekilas saya dengar informasi dari penyidik seperti itu,”ujarnya.

Jules mengatakan Kepolisian Resort Mabar tak akan mundur selangkah pun untuk mengusut kasus ini. “Wong sudah dapat hasil (lab). Kan hasil lab mengandung mangan dan ada kandungan emasnya. Masa kita mundur, rugi-rugi amat,”ujarnya sambil tertawa. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini