Soal Tambang, Uskup Kupang Beda Sikap dengan KWI

Mg Petrus Turang Pr
Mg Petrus Turang Pr

Floresa.co – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memilih menolak pertambangan, karena dianggap tidak memberikan kesejahteraan untuk masyarakat di sekitar lokasi tambang dan merusak keutuhan ciptaan, sebuah sikap yang tampak berbeda dengn Uskup Kupang, Mgr Petrus Turang Pr.

Pernyataan menolak tambang itu disampaikan oleh Sekertaris Eksekutif KWI, Romo Edy Purwanto Pr saat beraudiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Tambang untuk NTT pada Rabu (11/3/2015).

Kedatangan koalisi tersebut yang terdiri dari para pemuda sejumlah organisasi, bermaksud melapor pernyataan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang menyebut Gereja di NTT menghambat pembangunan karena menghadang masuknya investor.

Dalam pertemuan tersebut, Romo Eddy pun menyatakan mendorong keuskupan se-NTT untuk mengeluarkan pernyataan bersama menanggapi pernyataan Novanto.

Pernyataan bersama ini, katanya merupakan “bentuk solidaritas dalam memperjuangkan kepentingan Gereja dan rakyat.”

Terkait sikap terhadap masalah tambang, Uskup Kupang, dalam wawancara dengan Pos Kupang, koran yang berbasis di Kupang, ibukota NTT memberi pernyataan yang mengindikasikan dirinya justeru mendukung tambang. (Baca: Uskup Kupang Beri Sinyal Dukung Tambang)

Ia menyatakan, Gereja memang berupaya membela masyarakat dan meminta pemerintah “tidak menjual harta benda masyarakat demi kepentingan politik tertentu, demi kepentingan ekonomi tertentu.”

Namun, saat berbicara soal tambang, uskup itu tidak menyatakan penolakan, meski sejumlah Uskup di NTT, seperti Uskup Ruteng, Mgr Huber Leteng tegas menolak dan sejumlah lembaga Gereja terus menyatakan perlawanan terhadap tambang. (Baca juga: Uskup Ruteng: Cabut Semua Izin Tambang!)

Uskup Turang menyatakan, pengelolaan tambang harus sedemikian rupa, “agar tidak membawa dampak negatif yang merusak lingkungan dan tidak melecehkan, menghina masyarakat yang berada di sekitar pertambangan.”

Mengutip Uskup Turang, Pos Kupang edisi Sabtu (28/2/2015) menulis, pemerintah “harus membuat peraturan yang tepat, transparan, akuntabel, agar masyarakat tidak merasa ‘tercecer, tersingkir,’ dari lingkungan mereka karena kehadiran tambang”.

“Ia mencontohkan, tambang emas, tembaga, mangan, pasir harus dilakukan dengan baik agar membawa dampak positif bagi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup mereka,” demikian dilansir Pos Kupang. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini