Ada Mafia Pupuk di Mabar, Bagaimana Sikap Pemkab?

mafia pupukFloresa.co – Mafia pupuk bersubsidi sudah hadir di Manggarai Barat (Mabar). Kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Lembor, Mabar, diduga terjadi karena ada permainan para mafia pupuk ini.

Kris Bedha Somerpes, aktivis Sunspirit for Justice and Peace, sebuah LSM yang berbasis di Labuan Bajo, menunjuk tiga pihak yang terlibat dalam mafia pupuk, yaitu kelompok tani jadi-jadian, pemodal/rentenir  dan petugas penyuluhan pertanian (PPL).

Menurut Kris, dugaan ini didasarkan pada pengakuan para petani sendiri.

Memang, mafia pupuk bersubsidi tak hanya di Mabar, tetapi sudah merajalela di seantero nusantara.

Kementerian Pertanian sudah menyadari praktik kotor ini dan menjadikanya sebagai masalah serius yang harus diatasi dengan cepat.

Dalam kunjungan ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada awal Februari lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan, di Indonesia sudah lebih dari 20 mafia pupuk yang ditangkap aparat kepolisian. Sulaiman meminta mafia pupuk ini ditindak dengan tegas.

Dari penelusuran Litbang Floresa.co, terhadap sejumlah kasus mafia beras yang berhasil diungkap oleh kepolisian, proses distribusi pupuk menjadi makanan empuk permainan para mafia.

Proses ini meliputi distribusi dari produsen ke distribusi, selanjutnya ke pengecer dan terakhir kelompok tani.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, produsen pupuk dalam hal ini,  PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk organik dan anorganik.

Sedangkan distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan berbadan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarakan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk  bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya.

Dan, pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan berbadan hukum yang berkedudukan di kecamatan dan/atau desa yang ditunjuk oleh distributor berdasarakan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan secara langsung kepada kelompok tani dan/atau petani yang menjadi tanggung jawabnya.

Proses pengiriman pupuk yang melibatkan ketiga pihak ini menjadi tempat rawan praktik mafia pupuk.

Sebab, siapa yang bisa mengontrol para produsen, distributor dan pengecer, menyalurkan pupuk sesuai koridor yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebenarnya ada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida yang dibentuk gubernur di tingkat provinsi dan oleh bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota.

Namun, praktik mafia pupuk sejujurnya mengindikasikan komisi ini tidak berjalan maksimal atau mungkin menjadi bagian dari mafia pupuk.

Terkait hukuman, pada umumnya polisi menjerat terduga atau tersangka mafia pupuk dengan Pasal 30 ayat (3) Jo 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasat 2 ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005  tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf d undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Namun, pasal ini ditengarai kurang memberi efek jera bagi para pelaku mafia pupuk.

Beberapa pekan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  menyatakan kekecewaannya atas penggunaan pasal ini.

Menurut Pemprov Jateng, ancaman hukuman kurang dari 2 tahun penjara tidak menimbulkan efek jera.

Karena itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta kepolisian menerapkan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dan dianggap bisa mendatangkan efek jera.

Senada dengan Ganjar, Kapolres Sukoharjo, Jateng AKBP Andy Rifai, menegaskan tak akan segan-segan menerapkan UU Tipikor kepada penyeleweng distribusi  pupuk bersubsidi.

Menurutnya, peluang pemidanaan tersebut dinilai sangat terbuka jika tindak pidana yang dilakukan terbukti merugikan keuangan negara.

Kembali ke kasus Mabar, dugaan keterlibatan tiga pihak – kelompok tani jadi-jadian, pemodal, dan PPL – sebagaimana dilontarkan oleh Kris Bedha di atas, menunjukkan bahwa ancaman mafia pupuk bisa  terjadi di semua level dan kalangan.

Untuk itu, dalam konteks kabupaten, menjadi sebuah keharusan bagi semua elemen masyarakat, terutama pemerintah melalui komisi pengawas pupuk dan pestisida untuk mengawasi gerak-gerik distributor dan pengecer. Sebab “gerak-gerik” mereka berdampak pada produktivitas hasil pertanian yang notabene memberikan kontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama kesejahteraan para petani sendiri.

Wacana penerapan UU Tipikor dalam memberantas mafia pupuk oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menunjukkan keseriusan seorang kepala daerah membangun daerahnya, terutama memperhatikan para petani yang menjadi soko guru perekonomian daerah.

Bagaimana dengan Pemda Mabar?

spot_img

Artikel Terkini