Beri Keterangan Palsu, Satpol PP Ngada Bisa Dipenjara 7 Tahun

Aksi unjuk rasa Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta, Rabu (30/4/2014) mendesak penuntasan kasus pemblokiran Bandara Turelelo
Aksi unjuk rasa Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta, Rabu (30/4/2014) mendesak penuntasan kasus pemblokiran Bandara Turelelo

Floresa.co – Koordinator Hukum dan Advokasi Formadda NTT Hendrik Hali Atagoran menegaskan bahwa Satpol PP Ngada bisa dikenakan hukuman penjara 7 tahun jika terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus Blokir Bandara Turelelo-Soa, Ngada, NTT.

Sebagaimana diberitakan, gelar perkara kasus Pemblokiran Bandara Turelelo Soa dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dilakukan di Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada, Flores pada senin (2/3/2015) yang lalu.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Kasat Pol PP Ngada, Hendrikus Wake membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Aksi Pemblokiran Bandara Soa bukan atas Perintah Bupati Ngada Marianus Sae.

“Jika memberikan keterangan palsu, Kepala Satpol PP bisa dikenakan Pasal 242 Ayat 1 KUHP terkait dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujar Hali saat dihubungi Floresa.co, Sabtu (7/3/2015)

Pasal 242 Ayat 1 KUHP ini berbunyi “Barang siapa dalam keadaan di mana UU menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Hali menilai keterangan atau kesaksian ke-23 Satpol PP adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum. Menurutnya, pernyataan ke-23 Satpol ini adalah bentuk pembohongan publik karena berbanding terbalik dengan pernyataan mereka sebelumnya dan pernyataan Bupati Ngada Marianus Sae di media massa maupun di hadapan masyarakat

“Keterangan palsu di atas sumpah adalah bentuk perbuatan melawan hukum, dan juga bentuk pembohongan publik. Masyarakat harus menilai sendiri bahwa, ada konspirasi yang didesain untuk meruntuhkan supremasi hukum,” tegasnya.

Sementara Koordinator Komite Masyarakat Ngada-Jakarta Roy Watu menegaskan bahwa dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh ke-23 Patpol PP dapat berimpas pada SP3 terhadap MS. Jika itu yang terjadi, maka menurut Roy hal ini akan mencoreng seluruh masyarakat NTT dan Ngada pada khususnya.

“Kami minta Jaksa dan hakim menilai kesaksian/keterangan dari Satpol PP dengan kenyataan yang tersiar luas baik di media massa maupun pernyataan MS di hadapan publik,” tegasnya.

Roy juga curiga jangan sampai terjadi konspirasi antara Satpol PP dan Bupati MS sehingga Satpol PP ini di-setting untuk menjadi korban dari perbuatan MS. Konspirasi ini, katanya semakin menakutkan jika penegak hukum seperti jaksa atau hakim terlibat dalam konspirasi ini.

“Kami mengharapkan jaksa dan hakim tidak ‘main mata’ dalam mengadil kasus ini. Tegakkan kebenaran dan keadilan sehingga putusan pengadilan benar-benar adil. Apalagi MS sebagai penguasa di Ngada, punya kepentingan membersihkan nama baiknya sehingga bisa melanggeng kembali kekuasaannya di Ngada dalam Pilkada tahun 2015,” terangnya.

Kepala Satpol PP Hendrikus Wake dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Bejawa menyatakan kepada Majelis Hakim dan JPU bahwa dalam permbicaraannya melalui telepon dengan Bupati Ngada Marianus Sae, tidak ada perintah dari Bupati Marianus Sae. Sebaliknya Bupati Marianus sae, kata dia,`hanya curhat biasa tentang kejadian tidak dapat tiket penerbangan semata.

Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta beranggapan keterangan atau kesaksian Kasatpol PP ini bertentangan diduga kuat berlawanan dengan pengakuan awalnya kepada berbagai media masa usai peristiwa Pemblokiran Bandara serta usai diperiksa Tim Penyidik Mabes Polri di depan Mapolres Ngada di Bajawa tahun 2013`silam.

Pernyataa Kasatpol PP ini juga bertentangan pengakuan Bupati MS di berbagai media termasuk di “Mata Najwa” yang mengatakan bahwa dirinyalah yang memerintahkan pemblokiran bandara Turelelo-Soa. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini