Tiga Calon Bupati Incumbent Berstatus Tersangka

Bupati Martin dira
Bupati Sabu Raijua Marten Dira

Floresa.co-Sejumlah bupati incumbent akan bertarung kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 10 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2015. Tercatat, tiga di antara bupati incumbent ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Bupati Sabu Raijua Marten Dira ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah pada dinas pendidikan dan kebudayaan NTT, Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan tersangka oleh Polda NTT terkait kasus blokade bandara Turelelo Soa, dan Bupati Sumba Barat Jubilate Pangdango menjadi tersangka Kejaksaan Waikabubak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor.

Terkait status tersangka ketiga calon bupati incumbent ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan bahwa ketiga masih bisa mencalonkan diri menjadi bupati dalam pilkada serentak tahun 2015. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada hanya melarang calon yang bersatus terpidana maju atau mencalonkan diri Pilkada.

“Jadi hanya terpidana saja, bukan tersangka,” ungkap Kamil saat ditemui di Kantor KPU, Kamis (26/2/2014).

Lebih lanjut, Kamil mengatakan, seseorang yang dinyatakan tersangka, tentunya belum memiliki kekuatan hukum tetap dan itu masih dalam penyelidikan.

“Berbeda dengan terpidana, di sana ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (ARS/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini