Dekat Perayaan Natal, KPU Pertimbangkan Dua Skenario Pilkada Serentak

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan dua skenario pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015.

Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut didasarkan daerah di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar merayakan Natal.

“Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait pelaksanaan pilkada. Menyangkut harinya, masih belum diputuskan antara tanggal 2 Desember atau 9 Desember 2015,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (24/2/2015).

KPU, kata Ferry memperhitungkan tahapan pasca Pilkada yang bersamaan dengan Hari Natal dan libur akhir tahun. Perhitungan ini dilakukan agar tahapan pilkada tidak terganggu.

Dia mengaku akan mengacu pada pilkada di Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara dulu yang  mereka menggelar pilkada di tanggal 9 Desember.

“Itu bisa jadi acuan kami menghitung proses rekapitulasi suaranya, apakah bertabrakan dengan Natal, itu yang harus kami perhitungkan juga,” tandasnya.

Sementara Komisioner KPU yang lain Hadar Nafis Gumay mengungkapkan tahapan pilkada bisa dimulai pada Juni 2015. Menurutnya, KPU memerlukan waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada.

“Sekitar dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai melaksanakan tahapan pilkada. Perkiraannya April sudah tuntas semua peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa mulai dilaksanakan,” terang Hadar. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini