BNN: 60 Persen Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi

narkobaFloresa.co – Slamet Pribadi, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatatakan, 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh terdakwa atau terpidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Hampir 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh terdakwa dari dalam Lapas,” kata Slamet di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Slamet menjelaskan, para pelaku mengendalikan dengan menggunakan telepon selular untuk berkomunasi kepada kurir.

Biasanya, para pelaku meminta jaringannya di luar lapas untuk merekrut kurir seorang wanita dalam menyelundupkan narkotika.

Hal ini untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Modus yang dipakai, demikian Slamet, dengan menyembunyikan benda haram tersebut di dalam pakaiannya.

“Modus yang dipakai masih sama dengan pelaku lainnya. Tetapi, mereka merekrut kurir yakni wanita agar mudah diperoleh,” katanya.

Namun, Slamet enggan menyebutkan nama Lapas yang menjadi tempat terdakwa ditahan.

Dirinya pun tidak menuduh adanya pihak yang bermain dalam kasus tersebut sebab masih dalam penyelidikan.

“Kita fokus pada penanganan pelakunya saja. Terkait adanya handphone yang digunakan pelaku dan sebagainya, itu kewenangan dari Lapas,” katanya.

Tetapi, jelas Slamet, pihak Lapas selalu membantu BNN bila dibutuhkan informasi termasuk penanganan pelaku untuk mengungkap peredaran narkotika. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini