Bagi Pemkab Matim, Penolakan Masyarakat Terhadap PT MM Tidaklah Penting

Bupati Yoseph Tote dan Wabup Andreas Agas (Ist.)
Bupati Yoseph Tote dan Wabup Andreas Agas (Ist.)

Borong, Floresa.co – Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memutuskan meneken atau tidak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Manggarai Manganese (PT MM) yang mendapat konsensi tambang mangan di dua kecamatan di Matim.

Namun, alasan keputusan itu, bukan karena menguatnya penolakan warga di Nanga Baras, Golo Lebo, Legur Lai dan Golo Lijun, Kecamatan Sambi Rampas dan Kecamatan Elar terhadap kehadiran perusahan itu.

Bukan pula karena derasnya kritikan Gereja dan LSM lingkungan.

Andreas Agas, Wakil Bupati Matim mengatakan, mereka menunda penandatangan izin karena terkait masalah wilayah konsensi perusahan itu yang masuk wilayah hutan lindung

“Kita belum keluarkan ijin perpanjangan eksplorasi PT MM itu karena masih ada sebagian wilayah kecil yang masuk kawasan hutan lindung. Itu kita clear kan dulu. Baru kita lihat lagi, memperpanjang atau tidak,” kata Andreas Agas, Wakil Bupati Manggarai Timur kepada wartawan, Jumat, (20/2/2015) di Kupang.

Sebagaimana diketahui, upaya pemanfaatan hutan lindung harus terlebih dahulu mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, dan saat ini PT MM belum mendapat izin itu.

Menurut Agas, Pemkab Matim sudah mengingatkan hal itu kepada PT MM.

“Saya sudah tegaskan waktu pertemuan. Saya bilang, ini masuk hutan lindung. Tidak ada cara lain kami harus cut sekitar 2000 hektar,” kata Agas.

Pernyataan Agas dianggap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia cabang Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) menunjukkan bagaimana Pemkab Matim merespon konflik tambang selama ini.

Melky Nahar, Manager Kampanye Walhi NTT menegaskan, argumentasi Agas yang menjadikan kawasan hutan lindung sebagai alasan belum terbitnya perpanjangan IUP Eksplorasi itu sangat irasional dan cenderung beraroma bohong.

“Kalau betul alasan karena sebagian wilayahnya masuk hutan lindung, lantas mengapa sebelumnya, Pemkab Matim membiarkan PT MM beraktivitas disana?,” kata Melky kepada Floresa.co, Sabtu (21/2/2015).

Menurut Melky, Pemkab Matim memandang masyarakat, Gereja, mahasiswa dan kelompol LSMyang giat melakukan perlawanan terhadap investasi tambang di wilayah itu, sebagai kelompok masyarakat yang tidak harus didengarkan aspirasinya.

“Hal itu, tercermin dalam pernyataan Andreas Agas yang menempatkan hutan lindung sebagai alasan belum terbitnya perpanjangan IUP,” katanya.

“Sementara, masyarakat lingkar tambang, alam lingkungan, budaya, dan sejenisnya dibiarkan hancur oleh maraknya investasi tambang di wilayah itu”.

Melky juga menilai, Pemkab Matim tampak memberi karpet merah pada perusahan itu, padahal baru-baru ini PT MM kedapatan melakukan pengiriman barang hasil tambang dengan berat 408 kg ke Jakarta, tanpa mendapat surat izin dari pemerintah.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Manggarai Barat, karena barang tambang itu disita saat hendak dikirim melalui Bandara Komodo, yang merupakan wilayah kerja Kabupaten Mabar.

Memberi karpet merah pada PT MM, jelas Melky, juga tampak lewat pembiaran terhadap aktivitas PT MM yang masih berlangsung hingga kini, padahal IUP eksplorasi perusahan itu sudah berakhir pada Desember 2013 lalu.

“Pemkab dengan tahu dan mau membiarkan PT MM beraktivitas. Apakah ini tidak menunjukkan adanya indikasi terjadi kongkalikong antara Pemkab Matim dan PT MM?” tanyanya retoris. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini