NTT Juara Satu Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinobatkan sebagai provinsi dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nomor satu di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh National Project Coordinator International for Migration (IOM) Indonesia Nurul Qoiriah melalui siaran pers di Kupang, Senin (16/2/2015).

“NTT merupakan provinsi dengan tindak pidana perdagangan orang nomor satu di Indonesia,” kata Nurul dalam keterangan persnya.

Kata Nurul, laporan dari IOM Indonesia pada 2014 menyebutkan sedikitnya 7.193 orang dengan 82 persen perempuan dan 18 persen laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka akan mendapat bantuan langsung berupa biaya pemulangan, rehabilitasi, penuntutan hukum, dan reintegrasi sosial.

Dari jumlah tersebut, 78 persen terjerat pada situasi perdagangan orang akibat kemiskinan dan tidak dapat berkompetisi pada pasar tenaga kerja dalam negeri.

“Sebab, pendidikan dan keterampilan mereka tidak memadai,” ujarnya.

Lebih lanjut Nurul mengatakan IOM bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja serta Duta Besar Norwegia untuk Indonesia menyelenggarakan kampanye publik mempromosikan migrasi aman dan anti-perdagangan orang atau Safe Migration and Zero Tolerance for Human Trafficking di Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini