Floresa.co – Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyepakati sejumlah poin tentang pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia. Sepuluh poin ini merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR. Rencananya, besok, Selasa (17/2/2015) Revisi UU Pilkada diparipurnakan di DPR RI.
Berikut 10 poin yang telah disepakati;
- Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
- Syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Syarat usia gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota paling rendah 25 tahun.
- Tahapan uji publik dihapus
- Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen.
- Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN
- Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya hanya satu putaran
- Sengketa ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
- Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
- Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
- Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017.
- Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. (TIN/Floresa)