Anggota DPRD Setuju Kepala Desa Adukan Kepala Bappeda Matim ke Polisi

 

Kantor Bupati Manggarai Timur (Foto: Ist)
Kantor Bupati Manggarai Timur (Foto: Ist)

Borong, Floresa.co- Elias Komi, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) setuju dengan langkah hukum yang dilakukan Robertus Imbi, Kepala Desa Golo Lembur, Kecamatan Lamba Leda, yang akan melaporkan ke polisi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Matim, Belasius Tabur.

Robertus mengadukan Belasius terkait upaya pemindahan lokasi pembangunan Puskemas di Desa Golo Lembur secara sepihak tanpa mengindahkan rekomendasi dari pemerintah desa dan masyarakat.

Robertus juga akan melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur Philipus Mantur yang juga dituding terlibat dalam upaya pemindahan lokasi pembangunan Puskemas itu.

Lokasi pembangunan Puskesmas, menurut Robertus berdasarakan rekomendasi masyarakat dan kepala desa adalah di dekat SDI Bangka Jari, Kampung Lompong. Namun, oleh dua pejabat pemerintah Matim tersebut lokasinya dipindahkan ke Wae Nenda, tanpa sepengetahuan kepala desa.

Robertus pun menuding Pemkab Matim melakukan penyerobotan tanah karena tanah di Wae Nenda itu milik pemerintah desa. Disebut sebagai penyerobitan karena keputusan itu diambil tanpa ada persetujuan kepala desa dan seluruh masyarakat desa Golo Lembur.

“Iya, saya rasa ini upaya penyebrotan oleh dua dinas itu (Dinas Bappeda dan Kesahatan). Itu jelas dilakukan upaya penyebrotan oleh Kepala Bappeda dan Dinas kesehatan terhadap aset desa. Artinya pembangunan itu harus diakui dari tingkat bawah,” tegas Komi saat dimintai komentar melalui ponselnya, Senin (26/2/2015) sore.

Komi mengatakan, Robertussebenarnya sudah melayangkan surat penolakan pembangunan Puskesmas di Wae Nenda karena aset tanah tersebut milik desa. Surat penolakan yang mewakili masyarakat desa itu disampaikan ke Bupati Matim, Yosep Tote di Borong.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan ke lembaga DPRD dan Dinas Kesehatan serta Dinas Bappeda.

Namun, dalam kunjungan pada akhir Januari lalu ke Desa Golo Lembur, Belasius bersama Philipus tidak mempertimbangkan surat tersebut dan langsung memutuskan tempat pembangunan Puskesmas di atas tanah desa, bukan di dekat SDI Bangka Jari sesuai usulan Robertus.

“Inikan klaim, seolah-olah pemerintah kabupaten dalam hal ini Kepala Bappeda dengan Dinas Kesehatan tidak mengakui pemerintah di tingkat bawah,” ujar Komi yang juga anggota DPRD Dapil Lamba Leda, Sambi Rampas, dan Elar itu.

Ia mengatakan, surat penolakan Kades Robertus ke Pemkab dengan alasan bahwa ia adalah pimpinan wilayah yang memiliki hak terhadap aset desa atas nama rakyat adalah tepat.

“Kedatangan mereka (Kepala Bappeda dan Kadis Kesehatan akhir Januari lalu ke desa Golo Lembur) tanpa konsultasi, langsung menyerobot tanah desa. Seolah-olah tidak mengakui wewenang kepala desa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembangunan seharusnya ada usulan minimal satu tahun sebelumnya. Namun, demikian Komi, dalam pembangunan Puskesmas di Desa Golo Lembur terkesan sangat mendadak.

“Ada tidak di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Kalau ada di RPJMD ya tidak masalah. Kemudian, kunjungan itu tidak resmi. Mana bisa tokoh masyarakat yang menerima mereka bukan kepala desa, lalu klaim tanah desa,” pungkas Komi.

Sementara itu, Belasius menyatakan pembangunan Puskesmas di Wae Nenda sesuai keputusan Bupati Matim.

Menurutnya, hanya bupati saja yang mempunyai kewenangan dalam memutus dan menentukan tempat pembangunan Puskesmas yang akan dibangun.

“Dan, siapa pun tidak berwenang memindahkannya. Kita harapkan, di sana (Desa Golo Lembur) duduk bersama lagi untuk cari solusi terbaik mengenai lokasi itu,” ujar Belasius saat dikonfirmasi via ponselnya. (ADB/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini