Akhir Bulan Ini, Komnas HAM Akan Buka Pos Pengaduan di Ruteng

Komnas HAM

Floresa.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuka pos pengaduan di Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir bulan ini, Rabu-Kamis, (25-26/2/2015).

Pos ini yang bertempat di Pusat Pastoral (Puspas), Jalan Pelita No 4 Ruteng, dibuka pada pukul 10.00-15.00 WITA.

Komnas HAM berharap, semua warga di Manggarai dan Manggarai Barat menyampaikan laporan bila sedang menghadapi atau menangani masalah yang dianggap sebagai pelangggaran HAM.

Nur Afifa Fauzia, Staf Analis Pengaduan Komnas HAM mengatakan dalam surat elektronik kepada Floresa.co, selama kegiatan ini, akan hadir salah satu komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah.

Kabupaten Manggarai menjadi daerah pertama pembukaan Pos Pengaduan Komnas HAM di Provinsi NTT.

“Kegiatan Pembukaan Pos Pengaduan ini merupakan kegiatan tahun ketiga. Di tahun-tahun sebelumnya, kami masih fokus ke daerah di Pulau Jawa, Bali, Sumatera dan Sulawesi”, kata Fifa.

Ia menegaskan, pos pengduan ini akan menyasar warga di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, dengan pertimbangan kondisi geografis di Pulau Flores.

“Tapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan jika ada masyarakat daerah lain yang ingin datang ke pos pengaduan kami.”

Selama pembukaan pos ini, Komnas HAM membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi dan  diskusi terbatas tentang kondisi hak asasi manusia di tiap daerah.

Ada 2 sasaran penting sebagai kelompok target dari kegiatan ini. Pertama, masyarakat sebagai korban pelanggaran HAM baik secara perorangan maupun kelompok.

Kedua, pendamping/penerima kuasa dari masyarakat dan atau korban pelanggaran HAM.

“Dengan adanya kegiatan penerimaan pengaduan di daerah diharapkan masyarakat akan semakin paham tentang keberadaan, tugas, kewenangan dan fungsi Komnas HAM dalam hal pelayanan dan penanganan pengaduan kasus pelanggaran HAM”, demikian pernyataan Komnas HAM.

“Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Komnas HAM kepada masyarakat sebagai salah satu lembaga negara yang memberikan pelayanan publik.” (ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini