Ternyata, Barang Tambang PT MM Juga Mengandung Emas dan Perak

Inilah barang tambang  milik PT MM yang disita polisi dan kemudian diketahui mengandung mangan, emas dan perak
Inilah barang tambang milik PT MM yang disita polisi dan kemudian diketahui mengandung mangan, emas dan perak

Labuan Bajo, Floresa.co – Barang tambang milik PT Manggarai Manganese (PT MM)  yang disita polisi di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Kamis (8/1/2015), ternyata tidak hanya mengandung mineral mangan, tetapi juga emas dan perak.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Jules Abraham Abas di Labuan Bajo, Jumat (30/1/2015).

“Hasil lab, positif. Ada kandungan mineral mangan. Ada emas sedikit dan mungkin perak juga, karena saya belum cek semua hasilnya,” ujar Jules.

Berita ini sekaligus merupakan ralat terhadap berita Floresa.co sebelumnya yang juga mengutip Jules, di mana ia menyebut barang tambang tersebut hanya mengandung mangan. (Baca: Uji Laboratorium: Barang Tambang PT MM Adalah Mangan)

Jules menjelaskan, perusahan yang menambang batuan mineral di Manggarai Timur itu dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap UU No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara karena mengangkut batuan mengandung mineral tanpa izin.

Ia mengaku tidak melakukan pengembangan kasus sampai pada legalitas penambangan dan lokasi perusahan tersebut karena berada di luar wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Lokasi penambangan PT MM berada di Manggarai Timur, di bawah wilayah hukum Polres Manggarai.

“Kalau lokasinya di Manggarai Barat, pasti kita periksalah. Mungkin terkait. Mungkin tambangnya tanpa izin. Mungkin. Tapi kan bukan wilayahnya kita lagi,” kata Jules.

Ia mengatakan hingga kini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari PT MM. Polisi menyelidiki pihak yang paling bertanggungjawab atas pengiriman barang tersebut.

“Pihak yang paling bertanggungjawab atas pengiriman barang itulah yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, PT MM yang dihubungi melalui salah satu staf mereka bernama Eko, hingga kini tak pernah memberikan keterangan pers.

Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Sarong mengatakan PT MM tidak pernah mengurus surat izin pengiriman barang tersebut.

“Mereka tidak pernah urus surat-surat pengiriman barang di dinas. Mereka baru datang urus setelah barangnya disita polisi dan saya tidak mau layani,” ujarnya.

Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahan ini, diduga bermasalah, karena izin yang diperoleh pada 2009 sudah habis pada 2013. Namun, izin itu kemudian diperpanjang oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Matim, Zakarias Sarong.

Padahal, menurut ketentutan UU Minerba, yang boleh memberikan izin hanya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), gubernur dan bupati atau walikota.

Selain itu, berdasarkan data dari Pemkab Matim, jenis mineral yang ditambang PT MM adalah mangan.

Padahal, berdasarkan data para geolog yang pernah melakukan penelitian di Elar, ada 24.000 hektar wilayah di kecamatan itu yang terindikasi mengandung emas.

Ferdy Hasiman, penulis buku Monster Tambang (2013) juga mencatat dalam bukunya bahwa  di lokasi yang sekarang menjadi wilayah operasi PT MM sebenarnya ada kandungan emas.

“Konsensi milik PT MM yang diberikan Bupati Matim bukan di tanah kering, tetapi di daerah berair, aliran sugai dan bekas lava pegunungan berapi. Beberapa geolog dan korporasi pernah berdatangn di tempat ini. Dunlup Corporation pernah lakukan kajian geologi di sini dan ditemukan emas”, tulis Ferdy di halaman 100 bukunya. (MN/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini