Uji Laboratorium: Barang Tambang PT MM Adalah Mangan

Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)
Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)

Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima hasil uji laboratorium terhadap sampel barang tambang milik PT Manggarai Manganese (PT MM).

Uji laboratorium dilakukan di Jakarta untuk mengetahui jenis batuan yang hendak dikirim melalui Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo pada Kamis (8/1/2015) lalu.

“Hasil lab sudah kita terima, positif mengadung mineral mangan,” ujar Kapolres Mabar AKBP Jules Abraham Abas kepada Floresa.co, Jumat (30/1/2015).

Jules menjelaskan, uji laboratorium dilakukan untuk mengetahui beberapa hal. Pertama, apakah batuan tersebut mengandung mineral atau galian C. Kedua, bila mengandung mineral, jenisnya apa.

Jika positif mengandung mineral, maka, kata dia, PT MM melakukan pelanggaran terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara .

Karena sudah terbukti mengandung mineral mangan, Jules mengatakan PT MM telah melakukan pelanggaran hukum karena mengirim barang tambang mineral tanpa dokumen izin.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang milik PT Manggarai Manganese itu hendak dikirim menggunakan jasa perusahaan kurir bernama PT Kerta Gaya Perkasa (KGP).

Saat hendak melewati alat deteksi di pintu masuk bandara, petugas mencurigai barang-barang tersebut.

Petugas bandara bersama petugas kepolisian kemudian menanyakan ke KGP isi bungkusan tersebut. Karyawan KGP mengatakan barang tersebut adalah mangan. Aparat kemudian langsung menyita dan kemudian membawanya ke Polres Mabar untuk diselidiki.

Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi batuan tetapi tidak hitam seperti umumnya mangan, melainkan batuan yang memancarkan kilauan keemasan.

Kapores Mabar mengatakan, menahan barang tersebut karena diduga bermasalah.

PT Manggarai Manganese adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur.

Izin perusahaan ini diduga bermasalah karena sudah kadaluwara, tetapi diperpanjang oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Manggarai Timur Zakarias Sarong.

Padahal, menurut ketentutan UU Minerba, yang boleh memberikan izin hanya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), gubernur dan bupati atau walikota. (ARL/Floresa)

Simak liputan kami yang lain terkait PT Manggarai Manganese dengan klik di sini.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini