Meski Kembali Dipilih Secara Langsung, Ini Dua Hal yang Belum Pasti Dari UU Pemilukada

 

Ilustrasi Pilkada Langsung
Ilustrasi Pilkada Langsung

Floresa.co – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (20/1/2015) memberikan kelegahan. Sebab, dengan disetujuinya Perppu tersebut pemilukada tetap dilakukan secara langsung, tidak dilakukan oleh DPRD sebagaimana menurut UU No 22 tahun 2014.

Meski demikian, DPR merevisi kembali sejumalah point krusial di dalam UU tersebut. Setidaknya, ada dua hal krusal yang sedang kembali dibahas oleh komisi II DPR. Pertama, apakah hajatan pemilihan kepala daerah secara langsung itu juga memilih wakil kepala daerah? UU yang baru disahkan memang menyebutkan pemilihan kepala daerah hanya untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Sedangkan wakil, nantinya akan ditentukan oleh kanidat yang menang.

Kedua, pemilihan kepala daerah secara serentak. Dalam skenario awal, pemilihan serentak tahap pertama dilakukan pada 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berkahir 2015. Sedangkan, tahap kedua dilakukan 2018 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berkahir 2016,2017 dan 2018.

Meski Komisi II berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi pada pertengahan Februari, tapi hal ini tentu membuat publik, terutama para calon kontestan berada dalam situasi ketidakpatian.

Padahal, tahun ini di seluruh Indonesia ada 7 provinsi, 26 kota dan 204 kabupaten yang masa kepemimpinan kepala daerahnya berkahir. Di Provinsi NTT sendiri terdapat 8 kabupaten yaitu Kabupaten Malaka, Belu, Manggarai, Sumba Timur, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat dan Timor Tengah Utara.

Sejumlah nama bakal calon pun sudah mulai menampakan diri sejak akhir 2014 lalu. Di Kabupaten Manggarai misalnya, ada Kamelus Deno, Viktor Slamet, Sebastian Salang, Maksimus Ngkeros, Heribertus Nabit, Philipus Mantur, Didimus Soe, Marsel Sudirman, dan Florianus Sangsun.

Sedangkan di Manggarai Barat ada Fidelis Pranda, Mateus Hamsi, Ferdi Pantas, Thobias Wanus, Gusti Dula, dan Maxi Gasa . Ada juga nama-nama baru seperti Zakarias Samuel Sem, Rafael Arhat, Petrus Pius Salamin,Burhanudin dan Anton Ali.

Ketidakpastian regulasi tentu menciptakan kebingungan. Tetapi para petarung sejati pasti sudah tahu apa yang mesti dilakukan dalam kodnisi seperti ini. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini