Barang Tambang PT MM Ditahan, Apakah Bupati Manggarai Timur Akan Diperiksa Polisi?

 

Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote (Foto: Ist)
Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote (Foto: Ist)

Labuan Baj0, Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat menahan barang tambang milik PT Manggarai Manganese (PT MM) seberat 408 kg. Barang tersebut hendak dikirim melalui pesawat pada Kamis (8/1/2015).

Namun saat hendak melewati pintu pemeriksaan, petugas menucurigai barang yang dibungkus dengan 18 karung tersebut. Setelah diperiksa petugas ternyata barang tersebut tidak memiliki dokumen izin pemgiriman barang tambang dari pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, dimana perusahaan itu selama ini beroperasi.

Penyidik Kepolisian Resort Manggarai Barat sudah meminta keterangan satu orang dari PT MM. Kapolres Manggarai Barat AKBP Jules Abraham Abas mengatakan ada pelanggaran terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang dilakukan dalam pengiriman barang tambang tersebut.

Meski belum ada tersanagka, Jules mengatakan dipastikan akan ada tersangka dari PT MM bila nanti seluruh alat bukti sudah lengkap. Saat ini kepolisian masih menyelidiki pihak di PT MM yang paling bertanggung jawab atas pengiriman barang tanpa dokumen izin tersebut.

Lalu, apakah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Zakarias Sarong dan Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote juga akan dimintai keterangan?

“Belum ke arah sana (periksa bupati dan kepala dinas) tapi bisa saja, cuma belum ke arah sana karena kita masih dalami PT MM-nya.,”ujar Jules kepada Floresa.co, Jumat (23/1/2015).

Jules mengatakan penyelidikan kasus ini hanya pada aspek legalitas pengiriman barang tambang. “Tapi bukan menyoroti lokasi tambangnya, karena lokasi tambangnya entah ada izin atau enggak itu bukan kaitan kita karena bukan wilayah hukum kita,”terang Jules.

Dalam catatan Floresa.co IUP Eksplorasi PT MM habis pada 7 Desember 2013 lalu, berhubung perusahan ini mendapat IUP pada 7 Desember 2009 dengan masa berlaku 4 tahun. Namun, perusahan ini tetap beroperasi karena mengklaim dapat surat izin sementara dari Kadis ESDM Zakarias Sarong. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini