Terkait Kasus PT MM, Kadis ESDM Matim: “Saya Siap Dipanggil Polisi!”

Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)
Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)

Borong, Floresa.co – Kepala Dinas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Manggarai Timur (Matim), Zakarias Sarong mengatakan, dirinya siap untuk diperiksa polisi terkait kasus barang milik PT Manggarai Manganese (PT MM) yang ditahan Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) beberapa waktu lalu.

“Saya sudah siap jika dipanggil,” kata Sarong kepada Floresa.co, Rabu (21/01/2015).

Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada surat resmi  dari pihak Polres Mabar terkait persoalan penahanan barang milik PT. MM.

“Jikalau kemudian hari ada surat dari pihak polisi untuk dimintai keterangan saya sudah siap untuk menjawab pertanyaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sarong mengatakan, selama PT.Manggarai Manganese (MM) beroperasi, perusahan itu tidak pernah mengurus surat pengantar pengiriman bahan tambang.

Ia mengatakan, PT MM baru meminta surat pengantar setelah barang tambang mereka disita polisi.

“Aneh, PT MM tidak paham tentang soal administrasi. Setelah ditangkap baru minta surat pengantar,” katanya.

Ia menjelaskan, ada staf PT MM yang datang ke kantornya untuk meminta surat pengantar setelah barang tambang 408 kg milik perusahan itu ditangkap oleh Polres Mabar saat hendak dikirim ke Jakarta lewat Bandara Komodo, Labuan Bajo pada Kamis (8/1/2015) lalu.

Meski pihak PT MM mengklaim bahwa barang berupa batu-batuan itu adalah mangan, namun Kapolres Mabar Jules Abraham Abas menduga batu-batu itu mengandung emas.

Karena itu, mereka pun menyita batu-batu yang dikemas dalam 18 dos itu untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketika ditanya Floresa.co, apakah barang-barang itu batu atau emas, Sarong menegaskan, dirinya tidak tahu.

Sebab menurut dia, saat ini PT MM masih melakukan uji laboratorium, sehingga belum diketahui apakah itu mangan atau emas.

Terkait permintaan surat pengantar oleh PT MM, ia berjanji, dirinya tidak akan mengeluarkan surat tersebut karena ia akui melanggar aturan.

“Seharusnya pihak PT.MM melapor terlebih dahulu ke dinas, agar bisa dikeluarkan surat pengantar. Jangan tunggu ditangkap baru dikeluarkan surat,” jelas Sarong. (ARL/Floresa)

Simak liputan kami yang lain terkait PT Manggarai Manganese dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini