Di Labuan Bajo, Praktek Penyerobotan Tanah Kian Marak

Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat (Foto: blognyawido.files.wordpress.com)
Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat (Foto: blognyawido.files.wordpress.com)

Labuan Bajo, Floresa.co – Kasus penyerobotan lahan sudah kian marak terjadi Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marthen Ndeo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mabar mengatakan, akhir-akhir ini banyak pemegang sertifikat tanah yang mengeluh karena tanah mereka diserobot oleh orang-orang yang juga mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

“Ini kan merampok orang punya tanah. Yang membagi-bagikan lahan orang yang telah bersertifikat itu menipu orang,” ujar Marten di Labuan Bajo, Kamis (22/1/2015).

Selain penyerobotan, kata Marthen, di Mabar juga banyak terjadi praktek penipuan.

Kata dia, hal ini dilakukan dengan sistematis, di mana ada oknum yang yang membentuk panitia pembagian ulang lahan, padahal, lahan yang akan dibagikan sudah dimiliki oleh orang lain.

Ia mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya.

“Harus cek kebenaran kepemilikan tanah itu. Untuk tanah yang belum bersertifikat, cek di pemerintah desa. Bagi tanah yang sudah bersertifikat, cek di BPN,” ujar Marthen.

Biasanya, jelas dia, panitia tersebut menawarkan kepada warga yang berminat untuk mendapatkan kaplingan seukuran 15×50 meter hanya dengan menyetor biaya pembagian sebesar Rp 2,5 juta perkapling.

Sementara itu, Freddy Maramis, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) menegaskan, pihaknya berjanji mengawal tanah-tanah yang telah bersertifikat.

Ia menghimbau kepada pemilik lahan bersertifikat yang diserobot pihak lain untuk segera melaporkannya kepada BPN agar BPN tidak lantas memroses pensertifikatan kembali atas lahan yang sama.

Selain itu, ia berharap agar pemilik tanah memagari tanahnya, memasang plang, dan sebaiknya lahan tersebut dimanfaatkan untuk mengurangi penyerobotan.

Ia juga menjamin BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat ganda atas lahan yang sama jika pihak penyerobo lahan orang mengajukan permohonan pensertifikatan lahan tersebut. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini