Terkait Pantai Pede, Warga Mabar Harus Tetap Jaga Stamina Perjuangan

Floresa.o – Masyarakat sipil di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sudah berhasil membuat utusan pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) tidak bisa berbuat banyak saat mereka bertandang ke Labuan Bajo untuk sosialisasi terkait recana pembangunan hotel di Pantai Pede.

Pembangunan hotel itu oleh PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) memang sudah disepakati lewat Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Pemprov.

Namun, dalam sosialisasi pada Sabtu (17/1/2015) itu, utusan Pemprov NTT gagal mendapat restu warga, karena kuatnya penolakan.

Mereka pun kembali ke Kupang, dengan membawa hasil yang tentu tak diinginkan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Meski sukses membantah argumentasi pihak Pemprov NTT, namun masyarakat sipil di Mabar diminta untuk tidak segera puas diri.

“Jangan menyanyikan lagu kemenangan sebelum anda benar-benar menang. Menurut saya pepatah klasik itu pas sebagai peringatan agar masyarakat sipil tetap jaga stamina perjuangan menolak kerjasama kelola Pantai Pede oleh investor PT SIM”, ungkap Edi Danggur, Advokat dan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Atma Jaya Jakarta.

Ia mengatakan kepada Floresa.co, Selasa (20/1/2015), kalaupun staf gubernur yang ke Labuan Bajo menurut masyarakat sipil dianggap gagap memahami masalah Pantai Pede, itu belum  jadi ukuran bagi gubernur untuk membatalkan kerjasama dg PT SIM.

Kata dia, tanda-tanda kemenangan perlahan akan terlihat manakala Bupati Agustinus Ch Dula, Wakil Bupati Maximus Gasa dan Ketua DPRD Mateus Hamsi bergerak cepat untuk mencabut Ijin Prinsip Lokasi tanggal 30 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Pemkab Mabar.

“Tanpa itu, Gubernur NTTT dan PT SIM justru akan semakin bergerak cepat melakukan tindakan ke arah pemenuhan isi perjanjian antarmereka”, kata Edi.

Ia menegaskan, karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah kejujuran dari ketiga pejabat Mabar itu.

“Apakah mereka pro rakyat Mabar hanya di mulut saja ataukah memang sebagai komitmen yang datang dari lubuk hati mereka yang paling dalam”, kata Edi.

Ia melanjutkan, kemenangan rakyat Mabar akan jadi sempurna jika ketiga sertifikat tanah Pantai Pede yang saat ini atas nama Pemprov NTT dibalik nama menjadi atas nama Pemkab Mabar.

“Sebab kalau ketiga sertifikat itu sudah atas nama Pemkab Mabar, maka penguasaan Pemda dan masyarakat Mabar atas Pantai Pede tidak hanya secara faktual (de facto) tetapi juga secara yuridis (de jure),” katanya.

“Ada keleluasaan bagi Pemda Mabar untuk mengelola Pantai Pede sesuai dengan aspirasi masyarakat yaitu menjadikan Pantai Pede sebagai ruang publik,” lanjut Edi. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini