Pekan Ini, Polres Mabar Minta Keterangan PT MM

Baca Juga

Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)
Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)

Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menyelidiki 408 kilogram barang tambang milik PT Manggarai Manganese (PT MM) yang disita dari Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo pada Kamis (8/1/2015).

Kapolres Mabar Jules Abraham Abas mengatakan, pihaknya masih mendalami jenis barang tambang tersebut, apakah mangan atau biji emas.

Sampel barang tersebut, katanya, sedang diperiksa di laboritorium di Jakarta.

“Sedang proses (uji laboratorium), anggota kita berangkat ke Jakarta kemarin (Minggu),” ujar Jules kepada Floresa.co, Senin (19/1/2015).

Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah memanggil pemilik PT Manggarai Manganese untuk diperiksa terkait barang-barang tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Pemanggilannya (pemilik) sudah. Sudah ada koordinasi, kapan dia akan datang untuk kita mintai keterangan. Dalam minggu ini, dia akan datang,”pungkas Jules.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang milik PT Manggarai Manganese itu hendak dikirim menggunakan jasa perusahaan kurir bernama PT Kerta Gaya Perkasa (KGP).

Saat hendak melewati alat deteksi di pintu masuk bandara, petugas mencurigai barang-barang tersebut.

Petugas bandara bersama petugas kepolisian kemudian menanyakan ke KGP isi bungkusan tersebut. Karyawan KGP mengatakan barang tersebut adalah mangan. Aparat kemudian langsung menyita dan kemudian membawanya ke Polres Mabar untuk diselidiki.

Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi batuan tetapi tidak hitam seperti umumnya mangan, melainkan batuan yang memancarkan kilauan keemasan.

Kapores Mabar mengatakan, menahan barang tersebut karena diduga bermasalah.

PT Manggarai Manganese adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur.

Izin perusahaan ini diduga bermasalah karena sudah kadaluwara, tetapi diperpanjang oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Manggarai Timur Zakarias Sarong.

Padahal, menurut ketentutan UU Minerba, yang boleh memberikan izin hanya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), gubernur dan bupati atau walikota. (PTD/Floresa)

Terkini