Tolak Hukuman Mati, Ini Alasan Ikatan Sarjana Katolik

hukuman mati

Jakarta, Floresa.co – Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) menolak pemberlakuan hukuman mati dalam kasus apapun termasuk kasus narkoba dan terorisme.

Paskal Da Cunha dari Tim Advokat Tolak Hukuman Mati (TATHM) ISKA memberi sejumlah alasan mengapa mereka menolak.

Ia mengatakan, kalau melihat dampak dari tindak pidananya, hukuman mati bisa saja diberikan kepada pelaku tindak pidana narkoba, teroris, korupsi dan lain-lain.

“Namun sesuai dengan nilai yang ada dalam HAM dan UUD 1945, hukuman mati sebaiknya ditiadakan sekalipun dampak dari tindak pidananya sama ‘jahatnya’ dengan hukuman mati itu sendiri,” katanya dalam siaran pers yang diterima Floresa.co, Minggu (18/1/2015).

Bahkan, jelasnya, dengan hukuman mati itu sendiri, Indonesia telah melanggar HAM yang telah ditandatangani oleh negara ini.

“Kami mengecam keras hukuman mati. Tak satupun orang di dunia ini memiliki hak untuk mengambil hidup orang lain”, tegasnya.

Ia mengatakan, hukuman mati seharusnya tidak perlu dijatuhkan kepada seseorang jika aparat penegak hukum mampu membangun kepercayaan publik atas semua peraturan yang ada.

“Harus ada alternatif hukuman lain untuk menggantikan hukuman mati tersebut. Selama pengadilan di Indonesia belum dapat berdiri secara netral dan mendapat kepercayaan dari masyarakat atas keputusan yang diberikan, hukuman mati harus ditolak,” ujar Paskal.

Menurut ISKA, selama proses pengadilan yang dimulai dari penyelidikan, penangkapan,  penahanan dan penyidikan  untuk para pengguna narkoba misalnya, para penyidik hanya menggunakan standar biasa sebagaimana para tersangka pidana biasa.

“Masyarakat tahu bahwa yang namanya narkoba bukanlah tindak pidana biasa karena dalam UU Narkoba, dikenal hukuman mati. Sehingga, seharusnya proses hukum acaranya mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri bahkan sampai di tahapan Mahkamah Agung  harus menggunakan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi dalam penerapan hukumnya,” urainya.

“Pertimbangannya, dalam praktek proses hukum acara untuk pelaku kejahatan narkoba sering terjadi kolusi antara pelaku dan petugas di lapangan.“ (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini