Ini Cerita Tentang Serunya Perdebatan Saat Sosialisasi Pantai Pede

Kris Bheda Somerpes dari Komunitas Bolo Lobo sedang berbicara dalam acara sosialisasi terkait rencana pembangunan hotel di Pantai Pede, Sabtu (17/1/2015).

Labuan Bajo, Floresa.co – Kegiatan sosialisasi pembangunan hotel milik PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) di Pantai Pede, Labuan Bajo, Ibukota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu (17/1/2015) diwarnai kericuhan dan perdebatan panjang.

Hal itu dipicu oleh gelombang protes warga Mabar yang berjuang agar Pantai Pede seutuhnya menjadi ruang publik.

Kericuhan tidak hanya terjadi di dalam ruangan sosialisasi, tetapi juga di luar ruangan, di mana beberapa aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesoa (PMKRI) Ruteng menggelar mimbar bebas.

Situasi kian runyam ketika utusan gubernur terkesan mengibuli warga sehingga mengundang hujan interupsi dan reaksi marah warga secara spontan.

Ketidakpuasan peserta sudah terlihat sejak Bupati Agustinus Ch Dula yang berperan sebagai moderator sosialisasi menyampaikan pengantar.

Awalnya, ia tampak masih terlihat berkompromi dengan Pemprov NTT. Dula menyebutkan, jika Pemprov membangun kerja sama dengan pihak ketiga, perlu tetap mempertimbangkan wahana rekreasi dan seni budaya untuk masyarakat.

Ketika itu, peserta masih berusaha mendengarkannya.

Kericuhan mulai terjadi ketika Kadis Pendapatan dan Aset Daerah NTT Obaldus Toda presentasi dan menyebut Pantai Pede sebagai aset Pemprov NTT.

Butje Helo dari Institut Lintas Studi (ILS) langsung menginterupsi, “Apa dasar propinsi menyampaikan bahwa Pantai Pede asetnya dia?”

Beberapa aktivis PMKRI Cabang Ruteng pun menyampaikan interupsi namun tak diizinkan bicara.

Saat itu beberapa aktivis PMKRI yang protes karena tak diizinkan bicara pun dijepit oleh Satpol PP dan aparat Polres Mabar. Bukannya situasi kondusif, malah ulah aparat yang sambil mengancam mahasiswa menambah ricuh suasana.

Sempat terhenti beberapa saat, Obaldus kemudian melanjutkan penjelasan.

Namun, ia terus diinterupsi dan suasana semakin ricuh dan nyaris terjadi pemukulan oleh Satpol PP dan aparat Polres Mabar terhadap beberapa mahasiswa. Teriakan-teriakan penolakan terhadap rencana pembangunan hotel di Pantai Pede pun terus disampaikan.

Peserta sosialisasi membentangkan spanduk di depan tim Pemprov NTT, berisi pernyataan penolakan penyerahan pengelolaan pantai itu ke pihak swasta.
Peserta sosialisasi membentangkan spanduk di depan tim Pemprov NTT, berisi pernyataan penolakan penyerahan pengelolaan pantai itu ke pihak swasta.

Kapolres Mabar AKBP Jules Abraham Abast yang duduk di salah satu kursi di panggung pun turun ke tengah-tengah peserta dan dengan suara keras, ia mengingatkan agar peserta mendengarkan sosialisasi dengan tertib dan akan mengambil langkah hukum jika masih terjadi keributan.

Namun, ancaman Kapolres malah diinterupsi beberapa peserta.

Sosialisasi kemudian diskors setelah anggota DPRD Mabar Frans Sukmaniara mengkritik Pemprov yang melakukan sosialisasi tanpa membagikan materi sosialisasi tersebut kepada peserta.

Komunitas Bolo Lobo pun mengumpulkan koin sebanyak Rp 20.500 lalu diserahkan kepada Pemprov untuk menambah biaya fotokopi.

Setelah diskors kurang lebih 30 menit, sosialisasi dilanjutkan dan semua peserta mendapat fotokopi materi sosialisasi. Obaldus pun melanjutkan sosialisasinya.

Ia memaparkan beberapa dasar hukum kepemilikan aset dan rencana pembangunan hotel di tempat yang dipermasalahkan itu. Namun, ia tidak menyebutkan UU nomor 8 tahun 2003 tentang Kabupaten Manggarai Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 14 tahun 2001, dua buah regulasi yang menetapkan penyerahan aset provinsi kepada kabupaten yang baru dimekarkan.

Ia juga menjelaskan sejarah perolehan tanah yang terdiri atas tiga bidang itu. Dua bidang diperoleh dengan cara hibah dari Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Dirjen Pariwisata wilayah NTT tahun 1999. Kedua lahan tersebut seluas 31.671 meter persegi. Sedangkan satu bidang lagi dibeli dari APBD I seluas 29.690 meter persegi. Namun, hingga saat ini masih dalam proses hukum ditingkat kasasi karena digugat oleh Direktur PT New Bajo Beach Permai Hutama Chandra.

Pemanfaatan kedua lahan seluas 31.671 meter persegi itu, lanjut Obaldus, telah dikerjasamakan dengan PT SIM menggunakan pola Bangun Guna Serah (BGS) selama 25 tahun.

Ada pun kerja sama tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak melalui MoU nomor HK 340 tahun 2013; nomor 01/MOU/SIM/V/2013 tanggal 13 Mei 2013, Perpanjangan MoU nomor HK 529 tahun 2014; No 03/MoU/SIM/Dirut/V/2014 tabggal 23 Mei 2014, dan Perjanjian Kerja Sama nomor HK.530 tahun 2014; No 04/SIM/Dirut/V/2014 tanggal 23 Mei 2014. Ada pun nilai kontrak yang disepakati yakni Rp 225 juta pertahun.

Dalam sesi dialog beberapa perwakilan masyarakat pun menyampaikan argumentasinya yang pada intinya menyatakan penolakan.

Butje Helo mengatakan, memang benar Pantai Pede diserahkan Departemen Parpostel tahun 1999 namun pihak Pemprov seolah-olah lupa bahwa UU Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat menyatakan seluruh aset milik provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai yang berada di wilayah Manggarai Barat harus diserahkan kepada Kabupaten Manggarai Barat.

Fery Adu, peserta lain menambahkan, tahun 2005 Bupati Fidelis Pranda mengajukan surat permohonan kepada Pemprov yang meminta penyerahan semua aset Pemprov yang berada di Mabar. Surat tersebut mengacu pada berita acara penyerahan aset namun berita acara itu hingga kini tidak ditunjukan oleh Pemprov.

Frans Sukmaniara menanyakan apa sebenarnya keinginan Pemprov dalam sosialisasi tersebut karena masyarakat telah ditipu dengan tiga MoU yang disebutkan.

Karo Hukum Hadidjah Abas kemudian menjelaskan UU nomor 8 tahun 2003 pasal 8. Menurut Hadidjah, UU tersebut tidak mengatur agar semua aset Pemprov diserahkan kepada Kabuapten Mabar. Sebab bunyi pasal tersebut menyatakan gubernur NTT dan bupati Manggarai ditugaskan untuk menginventarisir, mengatur, dan melaksanakan penyerahan beberapa hal termasuk aset. Aset yang wajib diserahkan oleh Pemprov sudah diserahkan pada saat penyerahan P3D setahun setelah pemekaran.

Tafsiran tersebut mengundang perdebatan. Namun tim Pemprov tak mampu lagi melanjutkan sosialisasi ketika mantan anggota DPRD Manggarai dan Mabar Johny Hapan mengatakan bahwa pada saat dirinya menjadi anggota DPRD, aset Pantai Pede sudah diserahkan ke Kabupaten Mabar.

Utusan Pemprov NTT dan Pemkab Mabar dalam acara sosialisasi terkait masalah Pantai Pede di Labuan Bajo, Mabar, hari ini Sabtu (17/1/2015)
Utusan Pemprov NTT dan Pemkab Mabar dalam acara sosialisasi terkait masalah Pantai Pede di Labuan Bajo, Mabar, hari ini Sabtu (17/1/2015)

“Aset ini sudah diserahkan ke kabupaten. Yang belum diserahkan itu Hotel New Bajo Beach karena masih ada proses hukum. Jadi Pantai Pede sudah menjadi aset Manggarai Barat. Pertanyaan saya, aset Pantai Pede itu terdaftar sebagai aset, tidak di propinsi? Karena aset itu punya korelasi dengan APBD propinsi. Jadi jangan tipu-tipu kami lah,” kata Johny.

Peserta menegaskan agar warga Mabar tidak boleh terjebak dalam aspek yuridis semata karena pemanfaatan aset juga terkait aspek-aspek lainnya yakni ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan sebagaianya.

Beberapa aktivis dari komunitas Bolo Lobo pun membentangkan kain panjang berisi tandatangan penolakan privatisasi Pantai Pede. Mereka juga membentangkan gambar maket pengelolaan Pantai Pede sebagai ruang publik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam acara sosialisasi ini, tampak argumentasi pihak Pemprov semuanya bisa dibantah peserta. Mereka pun didesak untuk kembali ke Kupang dan datang lagi, bersama Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

“Pulang ke Kupang dan kerja pekerjaan rumah tentang apa itu pembangunan. Setelah itu, baru bisa kembali ke Labuan Bajo bersama Gubernur Frans Lebu Raya”, kata Kris Bheda Somerpes dari Komunitas Bolo Lobo, salah satu kelompok anak muda di Mabar yang aktif berjuang mempertahankan Pantai Pede. (MN/ARL/PTD)

spot_img

Artikel Terkini