Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap Rudy Soik!

Natalis Pigai, Komisioner Komnas HAM
Natalis Pigai, Komisioner Komnas HAM

Floresa.co – Penetapan Rudy Soik sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga – seorang yang diduga punya hubungan dekat dengan buronan kasus traffcking – dianggap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Hal itu disampaikan Komnas HAM dalam surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 13 Januari 2015 lalu. Surat itu berisi hasil investigasi Komnas HAM pada 7-8 Desember 2014 terhadap kasus yang menimpa Rudy Soik, anggota Polda NTT yang saat ini sedang menghadapi proses pengadilan di PN Kupang terkait kasus penganiayaan itu.

“Pendapat Komnas HAM bahwa ditemukan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia atas penetapan Sdr. Rudy Soik sebagai Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Sdr. Ismail Paty Sanga oleh penyidik Polda NTT”, tulis Komnas HAM dalam surat yang ditandatangani Natalius Pigai, salah satu komisoner.

Komnas HAM menduga penetapan Rudy sebagai tersangka sangat terkait dengan proses penyelidikan yang ia lakukan, mengingat banyaknya oknum Polda NTT yang menjadi pelaku perdagangan tersebut.

Komnas HAM juga menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi yang menjelaskan bahwa PT Malindo Mitra Perkasa – yang disidik Rudy – terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51, 70 jo. Pasal 103 huruf f dan h UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI jo. Pasal 2 jo. Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.

Sebagaimana diketahui, Rudy sebenarnya menemukan bukti tindak pidana karena terdapat bukti terkait kelengkapan dokumen CTKI dan izin perusahaan.

Namun kasus tersebut diperintahkan untuk dihentikan pemeriksaannya oleh Direskrimsus Polda NTT. Sedangkan 52 orang CTKI yang telah diamankan dilepaskan dan saat ini mereka sudah bekerja di Malaysia.

“Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa adanya dugaan kuat kasus yang menimpa Rudy Soik adalah imbas dari penyidikan Rudy Soik atas kasus perdagangan orang di NTT yang melibatkan banyak pihak, seperti pejabat pemerintahan, BNP2TKI maupun POLRI dan Polda NTT. Proses hukum terhadap kasus Rudy terkesan sangat dipaksakan, sedangkan kasus yang ditangani Rudy selama masih menjadi penyidik justeru dibiarkan dan tidak diproses,” demikian menurut Komnas HAM.

Lembaga itu pun menduga kuat bahwa kasus perdagangan orang di NTT telah menjadi suatu konspirasi yang melibatkan banyak pihak. Keuntungan yang sangat besar dari usaha ini menjadi alasan kuat untuk memastikan agar usaha ini bebas dari gangguan dan hambatan.

Dalam surat itu, Komnas HAM mendesak Ketua PN Kupang untuk memberikan jaminan perlindungan yang adil dan pengadilan yang obyektifs tidak berpihak serta segera menerbitkan putusan yang seadil-adilnya. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini