Keuskupan Ruteng Tolak Pengelolaan Pantai Pede Ke Swasta

Pantai Pede

Ruteng, Floresa.co – Gereja Keuskupan Ruteng secara tegas menolak rencana penyerahan pengelolaan Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT ke pihak swasta.

Penolakan itu disampaikan melalui petisi yang dibuat para imam dan biarawan pada penutupan sinode III Sesi IV Keuskupan Ruteng, Jumat (16/1/2015).

Para imam dan sejumlah petinggi Gereja Keuskupan Ruteng yang hadir dalam sinode yang dimulai pada Senin (12/1/2015) ini mendesak Pemerintah Provinsi  NTTmenghentikan rencana penyerahan pengelolaan Pantai Pede ke PT Sarana Investama Manggabar (SIM) milik politikus Golkar Setya Novanto. Gereja Keuskupan Ruteng meminta agar Pantai Pede tetap dijaga sebagai taman budaya publik Manggarai Barat.

Petisi ini ditujukan ke Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla. Selain itu, tembusan disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua DPRD Provinsi NTT, Ketua DPRD Manggarai Barat. Selain itu, juga kepada Kepala Dinas Parisata Manggarai Barat, Kepala Desa Gorontalo Labuan Bajo, dan Pemangku adat Nggorang.

Berikut bunyi petisi keuskupan Ruteng yang salinannya diterima Floresa.co diakhir Sinode, hari ini, Sabtu (16/1/2015):

ASPIRASI DAN SERUAN
HENTIKAN PRIVATISASI PANTAI PEDE!
DESAK PEMERINTAH BANGUN PANTAI PEDE SEBAGAI PANTAI DAN TAMAN PUBLIK!

Kepada Yth.
1.      Gubernur NTT
2.      Bupati Manggarai Barat

Kami peserta Sinode III sesi IV Keuskupan Ruteng, warga masyarakat Manggarai Raya, menyampaikan aspirasi dan seruan sebagai berikut:

  1. Kami mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat untuk menghentikan privatisasi Pantai Pede untuk pembangunan hotel dan resort oleh investor.
  2. Sebagai alternatifnya, kami mendorong Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten Mangggarai Barat untuk membangun dan mengembangkan Pantai Pede dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sebagai panti dan taman untuk kepentingan publik, dengan fasilitas dasar antara lain pantai rekreasi, ruang terbuka untuk interaksi masyarakat, museum budaya, miniatur rumah adat NTT, pusat tenun, pusat kuliner, tempat pendidikan populer, perpustakaan publik, pusat ekonomi kreatif, dan lain-lain.

    Dasar pertimbangan kami antara lain:
  3. Kebutuhan masyarakat akan ruang interaksi dan pantai publik yang mudah diakses, di tengah gencarnya pembangunan yang menggerus ruang dan pantai publik di Manggarai Barat.
  4. Model pembangunan yang mendahulukan kepentingan masyarakat dan bukan mengorbankannya demi kepentingan investor.

    Ruteng 16 Januari 2015-01-16

    Tanda Tangan

    (Daftar penanda tangan petisi)

    Tembusan:
    Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia.
    2.      Kepada Yth. Ketua DPR RI.
    3.      Kepada Yth. Ketua DPRD Provinsi NTT.
    4.      Kepada Yth. Ketua DPRD Manggarai Barat.
    5.      Kepada Yth. Kepala Dinas Parisata Manggarai Barat
    6.      Kepada Yth. Kepala Desa Gorontalo, Labuan Bajo.
    7.      Keapad Yth. Pemangku adat Nggorang

spot_img

Artikel Terkini