Tambang dan Pertobatan Ekologis

Salah satu lokasi tambang di Sirise, Kabupaten Manggarai Timur.
Salah satu lokasi tambang di Sirise, Kabupaten Manggarai Timur.

Oleh: IRVAN KURNIAWAN

Beberapa hari terakhir, publik Manggarai dihebohkan dengan terbongkarnya kasus pengiriman bahan tambang  408 kg oleh PT Manggarai Manganese (MM). Perusahan itu yang ternyata sudah tujuh kali mengirim material serupa lewat Bandara Komodo, Labuan Bajo, mengklaim, itu adalah mangan.

Namun, Ferdy Hasiman, pengamat pertambangan sebagaimana dikutip dari Floresa.co meragukan klaim perusahan itu. Berdasaran penelitian Dunlop Corporation, demikian menurut Ferdy, di daerah Legurlai, Kecamatan Elar yang menjadi wilayah eksplorasi PT MM, terdapat kandungan emas

Kasus ini juga berhasil mendorong upaya pengungkapan fakta bawah PT MM merupakan perusahaan ilegal yang memanfaatkan ‘masa tenang’ masyarakat pasca kejadian yang menggetirkan di Tumbak, Desa Satar Punda, Matim, daerah yang pada tahun lalu terlibat dalam konflik panjang dengan PT Aditya Bumi Pertambangan, sebuah perusahan tambang asal India.

Kasus pengiriman bahan tambang PT MM yang dibongkar oleh Polres Manggarai Barat memang mengejutkan. Ini membuktikan, di tengah pembicaraan soal tambang mulai tenggelam di tengah masyarakat, gereja, LSM dan kaum muda pasca tragedi Tumbak, perusahan tambang ternyata diam-diam tetap beroperasi.

PT MM beralasan, aktivitas tetap dijalankan karena sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) sementara dari Kadis ESDM Manggarai Timur Zakarian Sarong. Padahal, dalam UU Mineral dan Batu Bara tidak ada satu ketentuan yang membolehkan kepala dinas memberi izin sementara kepada perusahaan tambang.

Namun, apa lacur, Bupati Matim tidak merespons apapun, bahkan lebih tampak bersekongkol dengan Kadis ESDM dan perusahaan tambang.

Selain anomali dari sisi undang-undang, kasus ini juga menegaskan relasi yang kuat antara mafia tambang yang melibatkan kepala daerah dengan korporasi tambang. Otonomi daerah tidak lagi berjalan pada koridor idealnya namun justru melahirkan borjuisme lokal dari hasil perselingkuhan korporasi dan penguasa.

Rakyat termaginalkan oleh sistem kapitalisme lokal hingga terpojok dalam proletariatisasi sistemik, kemiskinan sistemik yang terbungkus rapi dalam relasi kuasa, pembangunan dan kemiskinan.

Alih-alih sejahtera berkat apa yang dinamakan pembangunan, rakyat kini malah dininabobokan dalam buaian tipu daya dan daya tipu pembangunan itu sendiri.

Wajar jika akhir-akhir ini kebijakan tambang mendapat perlawanan masif dari masyarakat adat beserta LSM/NGO karena memang relasi ekonomi yang tidak menguntungkan rakyat di lingkar tambang berikut soal degradasi kualitas lingkungan, budaya dan sebagainya. Sementara investor membangun kerajaan tambang di atas nista dan papa masyarakat.

Selain memberi isyarat kehancuran peradaban (misalkan konflik horizontal dalam masyarakat adat), juga terselip sinyal kehancuran ekologi dimana manusia merasa terasing dari alamnya. Keterasingan ini muncul terutama disebabkan oleh privatisasi alam oleh segelintir orang yang punya kuasa demi hasrat akan kekayaan (kapital) dan menyingkirkan manusia dari alamnya.

Selanjutnya, ada satu keanehan yang perlu dicermati dari kasus ini yakni sikap pemda Matim yang rupanya belum ‘tobat’ atas kegoncangan dan prahara kemanusiaan yang pernah terjadi di Tumbak sekitar empat bulan lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelidiki dugaan pelanggaran HAM atas konflik tambang yang sempat panas di daerah ini. Hasilnya, Komnas HAM dalam rekomendasinya  menghentikan sementara aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Tumbak.

Namun dalam perkembangannya, situasi kondusif di Tumbak, dijadikan ruang untuk mengeruk daerah lain yang ternyata lebih potensial untuk ditambang. Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya pemerintah Matim tidak punya komitmen dan kesadaran baik kesadaran ekologis, sosial dan budaya agar prahara Tumbak tidak terjadi lagi di tempat lain.

Pertobatan Ekologis

Menarik jika kita membaca buku tulisan John Bellamy Foster (2013) dengan  judul “Ekologi Marx”.  Pada hal 76 buku itu yang diterjemahkan oleh Pius Ginting, dikatakan bahwa “Alam adalah badan inorganik manusia. Disebut demikian karena dia bukanlah badan manusia. Manusia hidup dari alam, artinya alam adalah tubuhnya dan dia harus mempertahankan dialog dengan alam jika tidak ingin mati.”

Hal ini menegaskan bahwa manusia dan alam merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kelangsungan hidupnya. Ada simbiosis mutualisme agar manusia maupun alam tidak kehilangan eksistensinya.

Namun dalam keserakahan manusia, alam bukan lagi ‘satu tubuh’ melainkan dua tubuh yang antagonis dan saling menghancurkan. Pada halaman 79, dituliskan “Bahkan kebutuhan akan udara bersih tidak lagi dibuat menjadi kebutuhan pekerja. Manusia sekali lagi mundur hidup ke dalam gua, tapi guanya telah terpolusi dan tercemar oleh bau beracun dan udara mematikan dari peradaban.”

Yang terungkap lewat kutipan itu adalah, akibat kerusakan hubungan antara manusia dan alam, hal vital dalam kehidupan manusia seperti udara pun tidak lagi memberikan isyarat kehidupan di masa depan kita.

Bagi saya, ini merupakan keanehan kronis dalam hidup manusia ketika alat vital kehidupan seperti udara, tanah, air dan tumbuh-tumbuhan dikeruk, dibongkar dan diperjualbelikan untuk mendatangkan uang yang hanya bersifat sesaat dan semu.

Sisi kemanusiaan bahkan dihilangkan untuk secarik kertas itu dan area sosial, politik dan budaya sebagai area pertarungan bahkan pembantaian sesama atas nama tambang.

Dalam konteks ini, kesadaran kritis sangat diperlukan agar tidak menjadi manusia yang irasional di zaman rasional ini. Kesadaran bahwa alam adalah bagian dari tubuh kita, bahwa manusia tanpa alam hanyalah seonggok daging yang berjalan tanpa nyawa, bahwa modal/uang hanyalah sarana untuk mencapai kesejahteraan dan bukan tujuan hidup. Kesadaran kritis akan eksistensi alam dan manusia yang bisa menghantarkan kita pada pertobatan ekologis.

Pertobatan ekologis sebenarnya proses rekonsiliasi hubungan antara alam dan manusia yang sebelumnya rusak menjadi pulih kembali. Dalam konteks pertambangan, pertobatan itu dilakukan dalam usaha pemulihan kembali hubungan masyarakat lingkar tambang dengan alam agar mereka tidak merasa asing dengan dirinya.

Dalam konteks kebijakan, pemerintah harus memiliki kemauan politik menghapus tambang dan mendayagunakan lahan-lahan kosong dan tandus sebagai persemaian pohon-pohon kehidupan untuk anak cucu di masa depan. Kebijakan tambang sesungguhnya sangat pragmatis dan destruktif bagi alam dan manusia.

Kasus terbongkarnya pengiriman bahan tambang oleh Polres Manggarai Barat harus dijadikan sebagai moment rekonsiliasi dengan mengusut tuntas konspirasi tambang yang selama ini merusak hubungan sosial, budaya dan lingkungan hidup kita.

Mafia tambang adalah bencana bagi alam dan manusia. Karena itu memburu serta membongkar mafia tambang adalah langkah awal dalam proses rekonsiliasi itu.***

Irvan Kurniawan[infobox style=”alert-success”]Irvan Kurniawan adalah Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (Hipmmatim) di Kupang. Bersama anggota Hipmmatim, ia pernah mengadakan live-in di lokasi tambang di Tumbak pada tahun lalu. Mereka ingin mengenal lebih dekat perjungan petani sederhana di kampung itu melawan arogansi Bupati Yosep Tote yang tetap memaksakan kehadiran tambang, meski warga menolak.[/infobox]

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini